Monday, May 7, 2007


Sandiwara Politik Non-Realis
Oleh : Agus Wibowo *
Negeri ini tak lebih sebuah panggung sandiwara non-realis. Masing-masing aktor politik berebut peran. Jika dalam sandiwara realis, watak pelaku dalam memperjuangkan kepentingannya digambarkan baik melalui jalan praktis maupun jalan idealistis. Dengan cara itu, ‘daging’ realisme sandiwara bisa dikenali, dirasakan dan dihayati kehadirannya.
Permainan dituntut wajar namun tetap indah, sebagai sarana transformasi estetis jagat realitas ke jagat simbol. Sang aktor konsisten dengan tokoh yang diperankannya. Tetapi dalam sandiwara non-realis ini tidak demikian. Aktor selalu tidak konsisten dengan perannya, maka alur sandiwara-pun runyam dan tak layak dinikmati. Demikian komentar Cak Nun (Emha Ainun Najib) dalam ”pengajian padang rembulan” di Sleman belum lama ini. Pengajian kali ini cukup spesial, karena dihadiri oleh beberapa pejabat tinggi RI, anggota DPR/MPR, dosen dan kaum intelektual.
Cak Nun menggugah kesadaran kita akan in-konsistenya elit politik kita. Bagaimana tidak, ketika kampanye pemilu mereka ikut partai A, tapi manakala yang berpeluang menghantarkan ke jabatan lebih tinggi partai B, ia beralih ke partai tersebut. Dalam sekala kecil, rakyat juga yang dibingungkan oleh prilaku politik tersebut. Sementara dalam lingkup luas, iklim perpolitikan menjadi tidak kondusif, saling curiga dan jauh dari keberpihakan terhadap kepentingan rakyat.
Bergulirnya era reformasi, malah membuat atmosfir politik jauh lebih buruk ketimbang atmosfir elit politik orde baru atau bahkan orde lama. Paling tidak, dilihat dari sisi kekonsistenan idiologi. Misal, meski dalam era reformasi partai Golkar sempat dihujat, tetapi partai ini sangat konsisten terhadap idiologi yang dibangunnya. Kebanyakan parpol lain, selalu oportunis dalam setiap langkah politiknya.
Problem lain seputar wacana reshuffle. Presiden sebagai sutradara pemerintahan, kurang tegas mengambil keputusan (decision maker). Mestinya menteri yang sedang ”sakit”, berkinerja buruk atau tidak profesional segera diberhentikan. Senyatanya, presiden SBY tidak berani melakukan itu. Jika melihat kehati-hatian presiden SBY selama ini, dan kecenderungan untuk menghindari gesekan dengan parpol besar, dimungkinkan reshuffle untuk beberapa menteri hanya sekedar rotasi posisi saja.
Drama sesungguhnya mesti membuat oposisi (polar opposite). Mana tokoh dengan karakter baik (best profil) dan tokoh karakter jahat (antagonis). Tetapi dalam republik sandiwara ini, sulit membedakan polarisasi tersebut. Semua mengaku tokoh jalan kebenaran, membela rakyat kecil dan menjunjung tinggi darma kesatria. Tetapi, tak dinyana prilaku yang tampak, tak lebih karakter raksasa atau ”sang cakil”—yang menebar kehancuran dalam kehidupan berbangsa. Atau dalam pewayangan, identik dengan tokoh Sangkuni yang selalu oportunis, labil pendirian dan jauh dari watak kesatria.
Meminjam istilah Ichlasul Amal (pakar politik UGM), para elite politik dan pemimpin negeri ini selalu kita jumpai layaknya wajah-wajah syaitan yang berhati iblis, dan wajah malaikat yang berhati syaitan. Sehingga sulit untuk membedakan khutbah yang disuarakan oleh wajah yang bermacam-macam itu.
Sejatinnya melalui suara hati, kita menyadari kewajiban melakukan yang baik dan benar, serta menolak yang tidak baik dan tidak benar. Suara hati bagai panggilan suatu realitas personal yang berkuasa atas diri kita yang, jika kita mengikutinya, membuat kita merasa bernilai, aman, dan sedia untuk menyerah (Magnis-Suseno, 2006).
Seseorang yang bersuara hati, akan malu jika melakukan perbuatan tak bermoral dan malu jika membiarkan ada perbuatan tak bermoral di sekitarnya. Tentu bisa saja dibalik, orang yang suka perbuatan tak bermoral berarti tak bersuara hati. Atau, orang yang membiarkan perbuatan tak bermoral berlangsung di sekitarnya berarti tak bersuara hati.
Bagaimana jika dikaitkan dengan elit politik kita? Sudah pasti definisi terakhir sangat representatif. Layaknya aktor, ia menyimpang jauh dari alur sekenario sang sutradara. Dan sebagai manusia lumrah, hati mereka telah menjadi pisau tumpul yang jarang digunakan atau enggan diasah.
Sandiwara realis mesti berakhir (ending). Tokoh kebenaran mengembalikan kondisi dis-harmoni atau goro-goro pada posisi semula. Masing-masing pihak berada dalam posisinya, menyadari kekeliruannya dan sang tokoh hidup bahagia menjalani masa tuanya dengan kebahagiaan. Tidak demikian dengan sandiwara republik ini, sang satria kebenaran tidak ada. Semasa berjuang mencitrakan pembela rakyat jelata, tetapi manakala mendapat kamukten malah menjadi penindas rakyatnya. Sulit dipercaya apakah tokoh-tokoh pejuang HAM atau pejuang reformasi yang telah gugur, jika dihidupkan kembali benar-benar konsisten pada idiologinya. Tata nilai dan kultur budaya tak memungkinkan hal itu.
Bangsa ini butuh sutradara politik yang tangguh, mumpuni dan digdaya. Sutradara yang mampu mengatur dan mengendalikan aktor-aktornya, dalam posisi dan pencitraan perannya masing-masing. Sutradara demikian, sangat selektif mencari bibit-bibit aktor yang sehaluan dengan jalan pemikirannya, mampu membawa sandiwara politiknya bermutu, enjoy dinikmati dan ada nilai simbolis yang patut diteladani.
Tak ubahnya negara ini, butuh presiden yang berjiwa seniman sutradara. Santun dalam membagi peran, lincah dalam memenggal alur dan paham karakteristik asli aktor-aktornya. Jika sudah demikian, sang presiden bakal membawa negara ini pada figur negara teladan yang menjadi kiblat dunia.[] *) Peneliti pada Lembaga Kajian Politik dan Pendidikan (LKPP) Universitas Negeri Yogyakarta.


Pendidikan Nasional, Kembali Ke Khittah
Oleh: Agus Wibowo

Tanggal 2 Mei selalu diperingati sebagai hari pendidikan nasional. Tetapi, tak banyak kaum muda yang mengerti makna momentum ini, selain sekedar penggembira. Setengah abad yang lalu, Ki Hajar Dewantara lewat gerakan taman siswanya menggagas landasan filosofi pendidikan nasinol, yaitu : Ing Ngarso Sun Thulodho, Ing Madyo Mangun karsa, Tut wuri Handayani.
Filosofi ini secara harfiah bermakna pendidik (guru) ketika di depan mesti memberi contoh, di tenggah mampu menyatukan tekad dan di belakang memberikan dorongan serta kekuatan motivasi. Dalam makna luas, pendidikan semestinya menjadi korpus teladan yang diletakkan di garda depan (mainstream paradigma), menjadi semangat keberlangsungan bangsa, serta membangun generasi penerus bangsa yang santun, humanis dan unggul dalam keilmuan.
Sejatinya, tiga pilar (tri pusat) filosofi inilah yang menjadi khitah (mainstream epistemologis) pendidikan nasional kita. Selain itu, dalam pasal 31 Amandemen UUD 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Dasar hukum ini juga diperkuat dengan disyahkanya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) tahun 2003 oleh presiden SBY. Baik UUD 1945 maupun UU SPN, sejatinya mengharamkan diskriminasi warga masyarakat dalam pendidikan.
Kenyataannya pendidikan mulai keluar dari khitah tersebut. Selain sarat dengan anomali, pendidikan semakin jauh dari keberpihakan pada rakyat. Misalnya, kurikulum yang sering dimodifikasi (CBSA, Kurikulum 1994, KBK dan KTSP) tetapi tidak mencerdaskan siswa, biaya sekolah yang semakin menjulang, kesejahteraan dan wewenang guru yang terabaikan, persebaran sekolah dan guru yang tidak merata, bangunan-bangunan sekolah yang rusak serta persoalan lainnya.
Belum lagi kekerasan yang membanyangi dunia pendidikan. Istilah “disiplin” atau mendisiplinkan peserta didik, bak monster yang siap mencabut nyawa peserta didik. Tidak bisa dimungkiri, memupuk kedisiplinan seringkali menjadi tameng bagi guru dalam memberikan hukuman fisik pada murid-muridnya. Kasus kekerasan di IPDN belum lama ini, setidaknya menunjukkan pemahaman yang keliru tentang konsep disiplin dalam pendidikan.
Para guru tak menyadari bahwa bentuk hukuman fisik, bisa saja membuat trauma dan berakibat buruk bagi perkembangan psikologis dan mental anak. Sekitar 80 hingga 90 persen anak-anak di
Indonesia menurut Setyo Mulyadi (kak setyo) masih belum mendapatkan hak pendidikan. Sementara, berjuta anak Indonesia yang mengenyam bangku sekolah, mendapatkan suasana sekolah yang tidak menyenangkan.
Sejatinya, pendidikan merupakan proses humanisasi melalui pengangkatan manusia ke taraf insani. Oleh karenanya pembelajaran merupakan komunikasi eksistensi manusiawi yang otentik kepada manusia, untuk dimiliki, dilanjutkan, dan disempurnakan (Imam Setyawan, 2007). Artinya, pendidikan adalah usaha membawa manusia keluar dari kebodohan, dengan membuka tabir aktual-transenden dari sifat alami manusia (humannes).
Proses belajar juga menuntut upaya memahami bagaimana individu berbeda dengan yang lain (individual differences). Di sisi lain, memahami bagaimana menjadi manusia seperti manusia lain (persamaan dalam specieshood or humanness). Proses pendidikan semestinya memberi tempat inside-out pemberdayaan diri berdasar paradigma, karakter, dan motif sendiri. Dengan self awareness dan self insight, peserta didik dapat "terhubung" dengan dirinya dan mempunyai pemahaman lebih tentang dirinya. Pendidikan yang baik, menurut Komisi Delors (Learning: The Treasure Within), adalah pendidikan yang memberi paspor kehidupan bagi orang muda, yaitu kemampuan untuk memahami diri sendiri, orang lain, dan nasib bangsanya.
Dari konsep itu, jelas bahwa hakikat pendidikan adalah mempersiapkan peserta didik lewat proses pendidikan agar mampu mengakses peran mereka di masa yang akan datang. Ini berarti, membekali peserta didik dengan keterampilan yang sangat dibutuhkan sesuai tuntutan zaman menjadi sebuah keniscayaan. Hal itu beranjak dari pesimisme prediksi bahwa seiring dengan meledaknya jumlah lulusan, mereka akan dihadapkan pada kesulitan mencari kesempatan kerja akibat tidak seimbangnya dengan lapangan kerja yang ada.
Untuk mencapai kompetensi tersebut, semestinya kurikulum berisi pembelajaran yang humanis dan menyediakan ruang bagi eksplorasi masalah kemanusiaan, dan membantu peserta didik menghadapi masalah kehidupan sehari-hari. Karena itu, perlu dikembangkan pembelajaran keahlian yang dibutuhkan (live skill) atau mungkin akan dibutuhkan guna menghadapi aneka masalah identitas, kekuasaan, dan keterhubungan. Selain itu kurikulum mestinya juga berisi bagaimana menyelaraskan need for achievement, need for affiliation, dan need for power dalam pengembangan human relations.
Belajar dari Keterkejutan
Kita mestinya belajar dari persaingan Amerika Serikat dan Rusia beberapa tahun silam (tahun 1957). Waktu itu, Rusia berhasil meluncurkan pesawat Sputnik guna misi luar ankasa mereka. Amerika Serikat (AS) terkejut dan merasa ketinggalan zaman. Politisi AS serta-merta menuding pendidikan sebagai biang keladi ketertinggalan bangsa AS dari Rusia. Presiden John F Kennedy segera menanggapi serius masalah "rendahnya mutu" pendidikan AS saat itu dan mencanangkan program peningkatan mutu pendidikan. Hasilnya, beberapa tahun kemudian (1969) AS lewat misi Apollonya berhasil mendaratkan Neil Amstrong di Bulan.
Inilah yang disebut efek Sputnik, keterkejutan atas ketertinggalan yang membawa kepada kesadaran perlunya sebuah perubahan. Sejatinya bangsa kita sudah sering dikejutkan dengan penilaian yang buruk dari berbagai lembaga internasional. Salah satunya penilaian tentang rendahnya mutu sumber daya manusia Indonesia yang menempatkan Indonesia di posisi amat rendah. Hanya saja, kita sering menutup telinga. Para elite politik sepertinya tak merasa perlu mengambil sikap dengan cara meluncurkan program terpadu guna mengatasi masalah pendidikan ini. Yang sudah terdengar, mereka sibuk berebut kursi di kabinet maupun di DPR/MPR. Paling banter, wacana menaikkan anggaran pendidikan hingga 25 persen dari RAPBN. Kenyataanya, tidak pernah terbukti. Sikap indiferentisme amat fenomenal di kalangan elite bangsa kita.
Pola pendidikan kita semestinya membentuk komitmen, kejujuran dalam berpikir dan bertindak, memberikan live skill, menanamkan nilai-nilai humanisme pada peserta didiknya, mampu memangkas akar budaya korupsi, kolusi dan nepotisme. Kepemimpinan pendidikan yang diturunkan dari konsep filosofi pendidikan, harus dibangun dari visi dan misi yang jelas, dan dilaksanakan secara berkesinambungan. Kesatuan antara komitmen awal (khitah), visi dan misi yang jelas, dan jaminan kulaitas layanan (quality assurance), bakal membawa roda manajemen pendidikan kita unggul dan terpercaya di mata dunia. Sudah saatnya segenap elemen bangsa berpikir bersama guna menaikkan mutu pendidikan nasional kita.[]
*) Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta.

Saturday, May 5, 2007

Langkah Politik Sultan dan Masa Depan
Oleh Agus Wibowo, Suara Karya,Jumat, 27 April 2007
Bumi Mataram belum lama ini diguncang oleh sabda Sultan Hamengku Buwono (HB) X lewat tulisannya "Berbakti Pada Ibu Pertiwi". Di situ Sultan mengungkapkan ketidakbersediaannya dicalonkan kembali menjadi gubernur DIY 2009 mendatang. Rakyat Yogya pun bertanya-tanya, apa maksud sabda Ngarso Dalem tersebut.
Guna mengklarifikasi sabda Sultan tersebut, rakyat kemudian berinisiatif menggelar pisowanan agung yang dilaksanakan Rabu (18/4). Tak tanggung-tanggung, acara ini dihadiri lebih dari 40.000 warga. Kali ini Sultan tidak lagi duduk di singgasana, tetapi lesehan sama rendah dengan rakyat. Sikap mau berbaur dengan rakyat ini menunjukkan situasi kedekatan Sultan dengan rakyat. Konsep pisowanan agung-pun bukan lagi bermakna ngabekten, melainkan dialog antara raja dan rakyatnya.
Hebatnya reaksi masyarakat terhadap sabda Sultan menggambarkan satu hal sangat penting, yaitu kedekatan ikatan emosional antara rakyat Ngayogyakarta Hadiningrat dengan Sri Sultan. Masyarakat memang memiliki ikatan sosio-kultural-emosional yang sangat kuat dengan institusi kesultanan dan pribadi sultan, baik Sultan HB IX maupun Sultan HB X.
Pernyataan Sultan HB X untuk tidak lagi bersedia menjadi pemimpin formal pemerintahan menimbulkan ketakutan dan kegamangan masyarakat menghadapi masa depan. Masih banyak rakyat dan pejabat yang menghendaki Sri Sultan HB X tetap menjadi gubernur.
Menurut J Kristiadi (2007) kegiatan pisowanan agung secara historis berangkat dari tradisi yang ada sejak zaman Kerajaan Mataram. Kemudian dilestarikan oleh pemerintahan Sultan Hamengku Buwono (HB) I. Meskipun demikian pisowanan agung kali ini bermakna lain.
Dari aspek kultural, pisowanan agung merupakan wujud loyalitas rakyat kepada sultannya yang diharapkan bertindak sebagai pengayom. Dari aspek politik, sejatinya pisowanan agung merupakan instrumen politik untuk mengetes potensi kekuatan untuk menjadi tokoh nasional, apakah masih ada loyalitas dari rakyat (testing the water).
Kuatnya sentimen lokal masyarakat Ngayogyakarta (dan suku Jawa pada umumnya) sangat bersinggungan dengan dimensi leadership Sri Sultan HB X. Jika dilihat dari tipologi kepemimpinan Max Weber, tipe kepemimpinan Sultan adalah kharismatik tradisional. Yaitu pengakuan masyarakat bahwa Sultan dengan segala atributnya adalah penguasa Kerajaan Mataram.
Dalam pisowanan agung tersebut Sultan menunjukkan komitmennya untuk membawa ruh pluralitas dari Yogyakarta untuk mewarnai Indonesia. Sejauh ini masalah penerimaan terhadap kemajemukan menjadi akar masalah yang mempersulit bangsa untuk bangkit dari keterpurukan.
Tetapi, di sisi lain, masyarakat DIY di bawah kepemimpinan Sultan mampu menunjukkan sustainabilitas untuk hidup rukun dalam kemajemukan agama, suku, dan etnis. Pada salah satu surat kabar nasional, Sultan mengungkapkan kesediaan dicalonkan menjadi presiden, demi mengabdi kepada rakyat dalam konteks yang lebih luas.
Tekad Sultan HB X untuk maju ke pentas nasional sebenarnya sudah dimulai ketika ikut dalam konvensi calon presiden Partai Golkar tahun 2004. Sultan maju dalam konvensi itu, karena pada awalnya didukung 16 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar se-Indonesia. Tetapi, dalam perkembangan konvensi, dia hanya didukung tujuh DPD.
Naiknya Sultan ke pentas pemilihan presiden (Pilpres) 2009 memang sebuah keharusan. Namun, semua itu tergantung apakah Golkar bersedia menjadi kendaraan politik Sultan. Meski saat ini Sultan menjadi penasihat Partai Golkar, namun Sultan akan sulit untuk maju sebagai calon presiden bersama partai berlambang beringin ini.
Rakyat Indonesia kini sudah sangat cerdas memilih sosok pemimpin untuk negaranya. Kita dapat belajar dari suksesnya SBY duduk di kursi presiden. Waktu itu, dirinya hanya dicalonkan oleh beberapa partai kecil (gurem).
Tetapi, sistem pemilihan presiden secara langsung memberikan keuntungan bagi SBY. Rakyat yang sebelumnya telah jatuh hati kepada sosok SBY yang elegan, tampan dan karismatik, langsung menjatuhkan pilihan untuk SBY. Selain itu, sistem pilpres secara langsung memberi kesempatan rakyat untuk tidak berkiblat pada partai yang diikutinya.
Demikian halnya dengan figur Sultan, momentum pisowanan agung yang diliput berbagai media menjadi semacam kampanye pendahuluan bagi Sultan untuk meraih simpati rakyat. Lebih-lebih para mahasiswa yang pernah hidup di Yogya, secara tidak langsung menjadi juru kampanye (jurkam) Sultan di daerah masing-masing. Pelan tapi pasti, kendaraan politik Sultan bakal menghantarkannya ke kursi presiden.
Sejatinya, rakyat kita masih terbiasa dengan figur kepemimpinan karismatik tradisionalistik. Hal ini tidak lepas dari akar historisitas kepemimpinan kita yang selalu merujuk pada sebuah kerajaan. Hadirnya alam demokrasi yang sudah berjalan beberapa dasawarsa belum mampu memberi makna lain pada sosok kepemimpinan.
Sultan memiliki kriteria tersebut. Penerimaan Sultan atas rakyatnya dalam pisowanan agung selain menimbulkan rasa haru, juga dirasakan sebagai tetesan embun di tengah dahaga rakyat yang haus teladan pemimpinnya. Di tengah atmosfer politik yang penuh hawa nafsu berburu kekuasaan, kepalsuan, kemunafikan, sikap oportunistik dan sikap menghalalkan cara, Sultan HB X menunjukkan kepemimpinan dan keteladanan untuk menolak memegang kekuasaan politik lagi. Itu merupakan sikap yang menunjukkan konsistensi dan keberpihakan keraton pada kepentingan rakyat.
Figur kepemimpinan Sultan HB X sudah semestinya ditangkap secara arif oleh DPP Golkar guna kendaraan politik pada Pemilu dan Pilpres 2009. Jika terlambat, bukan tidak mungkin Sultan dirangkul oleh partai lain. Jika demikian, Golkar akan kehilangan salah satu kader ideal dan aset besar partai ini.***
*)Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta

Wednesday, April 18, 2007

Peningkatan Kompetensi Guru Melalui PTK
Oleh : Agus Wibowo

Guru yang profesional (memiliki kompetensi) dan efektif merupakan kunci keberhasilan bagi proses belajar-mengajar di sekolah. Hal ini diungkapkan John Goodlad, seorang tokoh pendidikan Amerika Serikat dalam bukunya “Behind the Classroom Doors”. Menurut Goodland, peran guru amat signifikan bagi setiap keberhasilan proses pembelajaran. Dijelaskan bahwa ketika para guru telah memasuki ruang kelas dan menutup pintu kelas itu, maka kualitas pembelajaran akan lebih banyak ditentukan oleh guru sendiri. Hal ini sangat masuk akal, karena ketika proses pembelajaran berlangsung, guru dapat melakukan apa saja di kelas. Kasus-kasus tersebut hanya dapat diungkap dengan penelitia yang dilakukan di dalam kelas.
Penelitian Tindakan Kelas (PTK) memang masih asing dalam dunia keguruan. Selama ini, kegiatan penelitian merupakan bentuk kegiatan yang sangat ditakuti oleh para guru. Bukan hanya karena kegiatan ini lebih identik dengan dunia akademisi (dosen, mahasiswa, dll), tetapi juga tidak tersedianya dana yang cukup untuk kegiatan tersebut. Selain itu, kegiatan penelitian lebih sering bermakna “pelaksanaan proyek” yang kadang bertalian erat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
PTK merupakan suatu bentuk penelitian refleksi diri kolektif yang dilakukan oleh peserta-pesertanya dalam situasi sosial untuk meningkatkan penalaran dan keadilan praktik pendidikan dan praktik sosial, serta pemahaman mereka terhadap praktik-praktik, dan terhadap situasi tempat praktik tersebut dilakukan (Kemmis & Mc Tanggart, 1988 ). Menurut Wallace seperti dikutip Suwarsih Madya (2006 : 9), PTK merupakan penelitian yang dilakukan guna me-ngumpulkan data secara sistematik tentang kegiatan pembelajaran kesehariannya dan menganalisanya untuk dapat merumuskan praktik pembelajaran yang semestinya dilakukan di masa mendatang. PTK memiliki kemudahan karena konteks yang diteliti merupakan kejadian sehari-hari yang dialami oleh guru.
Selain itu, PTK merupakan proses yang membantu para guru dalam mengembangkan pemahaman yang lebih dalam tentang tujuan pribadi, yaitu peningkatan pembelajaran guru sebagai seorang peneliti. Laporan hasil PTK merupakan riwayat (narasi) tentang pembelajaran guru sendiri yang dikembangkan melalui kajian tentang praktiknya di dalam situasi nyata, dan bagaimana pembelajaran-pembelajaran tersebut mempengaruhi situasi terkait. Keuntungan yang didapat dari PTK adalah terjadinya perubahan pada semua pesertanya, termasuk guru, siswa dan lingkungan kelasnya.
Sejatinya, PTK (Classroom Action Research) sangat menunjang peningkatan kompetensi guru. Bukan hanya dari segi kompetensinya sebagai tenaga profesional, tetapi guru juga tergiring untuk menemukan konsep-konsep baru pembelajaran yang lebih praktis dan lebih sesuai dengan karakter kelas yang diajarnya. Selain itu, guru menjadi terbuka akan kelemahan dan keterbatasan dirinya dalam pelaksanaan pembelajaran di kelas selama ini. PTK juga menumbuhkan kejujuran guru, karena guru secara individualitas melaksanakan penelitian, menganalisa, membentuk konstruk teoritis dan melaporkan hasil pembelajarannya di kelas. Dalam konteks penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), semestinya terlebih dahulu dilaksanakan PTK. Hal ini sangat membantu dalam menentukan indikator pembelajaran, materi pembelajaran, evaluasi dan metode yang cocok untuk masing-masing sekolah. Tentu saja, setiap guru harus berpartisipasi melaksanakan PTK di kelasnya masing-masing.
Memang upaya peningkatan pembelajaran (yang merupakan situasi sosial) tidak selalu berakhir dengan gemilang, oleh karena itu PTK justru diharapkan memicu munculnya pertanyaan baru sebagai validitas hasil PTK sendiri. Di Australia, Singapura dan negara-negara maju lainnya, PTK sudah menjadi sebuah kebutuhan. Hal ini gayut dengan upaya mereka meningkatkan kompetensi pendidik, yang berimbas pada peningkatan mutu pendidikan. Semestinya guru-guru kita juga berpikir ke arah tersebut. Untuk meningkatkan kompetensi guru memang telah dilakukan program sertifikasi, tetapi perlu disadari bahwa kemampuan hasil sertifikasi merupakan kemampuan guru yang statatis. Guru dituntut untuk selalu dinamis mengikuti perkembangan teknologi dan informasi. Guru bukan lagi orang yang paling tau dan paling benar. Oleh karena itu, lewat PTK kompetensi guru akan terbangun dan tanpa sadar guru menjadi pencetus teori dalam konteks pembelajarannya. Persoalan pendanaan, menuntut kepala sekolah dan guru untuk kreatif mencari sponsor-sponsor, bantuan hibah atau memanfaatkan dana sisa proyek guna mendanai kegiatan PTK. []
*) Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta

Bencana, Kesalehan Kultural dan Konservasi Lingkungan
Oleh: Agus Wibowo*
Tahun 2007 nampaknya tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Berbagai bencana masih sambung-menyambung, meluluh-lantahkan kehidupan bangsa ini. Bermula hilangnya pesawat Adam Air, Kapal Motor (KM) Senopati, kecelakaan kereta api, gempa bumi, hingga virus flu burung (virus H5NI), banjir yang menenggelamkan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), kecelakaan kapal Levina I, angin puting beliung (lesus), pesawat Garuda yang meledak sesaat setelah mendarat di bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, dan berbagai bencana lainnya sambung-menyambung tiada hentinya. Entah berapa nyawa lagi yang harus menjadi tumbal bencana.Mestinya kita merenungkan sindiran Ebit. G. Ade dalam lagunya; “mungkin alam telah bosan, melihat tingkah kita, yang selalu bangga, selalu puas dengan dosa-dosa”. Alam memang telah kita rusak tanpa belas kasihan. Penebangan hutan atau pembalakan liar (Illegal Logging), penambangan yang tidak mengindahkan kelestarian alam, penghancuran situs budaya untuk pembangunan berbagai mega mall dan berbagai tindakan manusia yang tidak lagi mengindahkan nilai-nilai sakral kultural dari alam.Pergeseran nilai dan moralitas kepada alam, begitu instannya secepat gempa menghancurkan berbagai bangunan. Mungkin ada benarnya pendapat pakar kebudayaan A.J Toynbee, bahwa pergeseran ini merupakan imbas falsafah hidup antroposentrisme barat yang mulai menjalar dalam denyut nadi masyarakat kita. Alam layaknya piranti mesin, mati, dan tak memiliki nilai spiritual kultural apapun. Selain tu, budaya hedonisme dan kapitalisme yang diagungkan, telah merenggut, menguras habis alam ini demi kepuasan nafsu personal.
Mitos Kultural dan Kepemimpinan Bangsa
Bagi suku bangsa Jawa, bencana dan kerusakan alam yang terjadi saat ini, sering dimaknai sebagai zaman “goro-goro” —sebuah fenomena alam dan masyarakat yang amat kritis, bencana alam dan kejadian kacau-balau yang serba tidak menentu. Goro-goro sebagai pertanda akan adanya perubahan yang dibawa seorang pemimpin yang disebut “satria piningit” atau ratu adil. Ratu adil ini digambarkan memiliki kepribadian yang luhur, pilih tanding, manajemen kepemimpinan yang profesional serta digdaya. Mitos satria piningit atau ratu adil, terbukti mampu memberikan harapan sekaligus semangat “elan vital” bagi masayarakat Jawa menjalani berbagai penderitaan.Jika benar saat ini negeri kita sedang memasuki zaman goro-goro, mungkinkah selanjutnya akan tiba zaman dan pemimpin yang disebut ratu adil ? Nampaknya, pemerintah Indonesia sejak zaman pra-kemerdekaan hingga sekarang dengan plus minusnya belum ada yang merepresentasikan sosok ratu adil tersebut. Misalkan Sukarno dengan ciri khasnya yang tegas, radikal, merakyat serta nasionalis. Tetapi, Sukarno memiliki kelemahan yaitu kurang memperhatikan aspirasi rakyat serta memerintah dengan menuruti kemauannya sendiri. Demikian halnya dengan Suharto. Meskipun gaya kepemimpinan manajemen birokrasi yang perfeksionis, sempat menghantarkannya sebagai “Raja Kecil” di Asia selama 32 tahun, namun sikap arogansi pemerintahannya yang sarat KKN, menjadi aib dan menjatuhkannya dalam kenistaan. Sama halnya dengan pemerintah era-reformasi mulai dari Habibi, Gus Dur dan Megawati, “terlalu lemah” dan lamban manajerial dalam menjalankan roda pemerintahan. Susilo Banbang Yudhoyono (SBY)-pun yang dahulu dianggap sebagai “Ratu Adil”, tidak ada bedanya dengan pendahulunya, manajemen pemerintahan yang semrawut, kebijakan yang plin-plan dan bencana yang sambung-menyambung selama kepemimpinannya.Keberadaan sosok ratu adil dengan segala kedigdayaannya sudah menjadi perbincangan yang unik di kalangan masyarakat jawa dari masa-kemasa. Meskipun sejatinya sosok ratu adil ini hanya merupakan fenomena kultural yang imaginatif, tetapi mampu membangkitkan masyarakat jawa dari penderitaan dan penjajahan. Fenomena kultural yang spesifik inilah yang semestinya dimanfaatkan untuk proses rekonstruksi atau slogan jogja bangkit. Selain itu, sosok Sultan Hamangku Buwono yang masih dianggap sebagai penjaga kebudayaan jawa, figur panutan, teladan dan pengayom, konsep gayut pada manunggaling kawula gusti merupakan aset kultural yang semestinya juga dimanfaatkan guna menata kembali peradaban Yogyakarta menjadi daerah yang maju dan memiliki keistimewaan dibandingkan dengan daerah lain.
Kekayaan Kultural Ramah Lingkungan
Nenek moyang kita, sebenarnya sangat cerdas memelihara alam lewat berbagai mitos. Mereka menuangkan berbagai nasihat atau larangan dalam bentuk simbol-simbol berbasis kultural. Penataan desa adat masyarakat Bali yang bertumpu pada pembagian tiga lokasi (tri mandala) misalnya, merupakan pemanfaatan alokasi ruang hidup yang bersumber pada keharmonisan hidup. Satu sistem norma dan praksis penempatan kawasan disakralkan serta unit pendukungnya (Budihardjo, 1986). Penataan keraton Yogyakarta juga merupakan salah satu upaya pemanfaatan ruang yang bertumpu pada konsep kosmologis, sebagai cerminan kedudukan diri manusia (mikrokosmos) dalam konstalasi mikrokosmos.Bangunan Keraton yang menghabiskan area 14 ribu meter per segi, termasuk alun-alun, pohon, bagunan, paviliun terbuka, tembok, dan pintu gerbang, selain kaya filosofis sebagai simbol perjalanan hidup manusia dari kelahiran, anak-anak, dewasa, menikah hingga akhirnya meninggal dunia, sejatinya juga bernilai konservasi lingkungan. Keberadaan masjid patok negara dengan posisi empat penjuru angin dengan pusatnya Masjid Agung Kraton Yogyakarta merupakan wujud rekayasa pendistribusian wewenang, pelayanan dan pengembangan. Lima posisi yang saling menyatu dengan landasan filosofis dalam tata ruang serta bangunan.Dalam konsep keraton juga diberikan penghargaan terhadap kawasan pegunungan sebagai lambang utpati (kelahiran), dataran lambang sthiti (tumbuh) dan laut sebagai pralina (akhir) terhadap segala yang ada. Dengan menempatkan gunung Merapi pada posisi sakral mengandung pesan bahwa pada zona tersebut harus ekstra hati-hati. Dikaitkan dengan konsep pengelolaan lingkungan kekinian, zone tersebut diperlakukan sebagai kawasan cagar alam atau kawasan lindung, karena kawasan tersebut memang rentan terhadap perlakuan aktivitas manusia. Kawasan tersebut merupakan kawasan lindung sumber air dan keanekaragaman hayati. Ada struktur fungsi baku yang terkandung dalam konsep tersebut, yaitu khayangan melindungi pawongan, pawongan melindungi palemahan. Bahasa lain, menurut keraton Yogyakarta yang atas harus menjadi pelindung bawahannya (Dradjat Suhardjo : 131-132)Konservasi lingkungan dalam aspek hayati diwujudkan keraton dengan menanam pepohonan. Selain berfungsi sebagai jalur hijau (green belt) tanaman-tanaman tersebut juga memiliki makna filosofis yang dalam misalnya; pohon asem (tamarindus indica) dan pohon tanjung (mimisops alegi) ditanam sepanjang jalan dari kampung Mijen menuju gerbang keraton bagian selatan. Jenis pohon ini menggambarkan proses kelahiran sampai pada fase anak-anak. Tanaman asem yang tak lain bermakna nengsemaken, merupakan gambaran fase anak-anak yang masih menyenangkan orang tuannya. Pada fase ini anak-anak harus diberi spirit, bimbingan, dorongan serta perlu sanjungan yang diwujudkan tanaman tanjung (sanjung-sanjung). Tanaman asem ini dalam konservasi lingkungan berfungsi sebagai tanaman penyerap unsur atau bahan timbal. Sementara tanaman tanjung berfungsi menyerap debu, menyerap gas karbon dioksida (CO2). Selain itu, tanaman ini banyak mengeluarkan gas O2 yang sangat dibutuhkan oleh manusia. Selanjutnya sepasang pohon beringin (ficus benyamina) yang ditanam di alun-alun selatan disebut wok berasal dari kata brewok sebagai simbol pubertas laki-laki. Sekeliling alun-alun ditanami pohon mangga kweni (magnifera odoreta) dan pakel (mangifera foerida) yang bermakna anak sudah mulai menginjak usia dewasa yang ditandai anak sudah wani (berani) pada lawan jenisnyaPohon gayam (inocarpus edulis forst) gardu istirahat (tratag) dekat siti hinggil sebagai lambang keindahan serta kesan yang dalam pada saat sepasang kekasih mulai berkenalan dan memadu kasih. Pohon gayam dalam konservasi lingkungan berfungsi sebagai penjernih air. Pohon mangga cepora (magifera indica cempora) yang berbunga halus dan soka (ixora coccinea) merah dan putih yang ditanam di sekitar sitihinggil sebagai lambang pertemuan jodoh. Selanjutnya pohon kepel (stelachocarpus burahol), pelem (magifera), kelapa gading (cocos nucifera L) dan jambu dersana (syzgium malaccense L) yang ditanam di halaman gedung kemandungan yang melambangkan temanten putri sedang mengandung, di mana pada masa-masa tersebut dalam keluarga sudah terjadi kebulatan tekad (kempel), mau berikhtiar (gelem) dan penuh kasih sayang (sudarsana). Kelapa gading yang berwarna kuning bersih, sebagai harapan mempunyai anak yang bersih dan sehat. Kelapa muda (cengkir) gading juga digunakan sebagai acara peringatan tujuh bulan mengandung (mitoni), di mana cengkir gading sebagai simbol anak yang dilahirkan. Tata lingkungan fisik keraton dalam masa kini ternyata masih gayut dengan model-model tata ruang yang digunakan, yang memuat unsur-unsur institusi, perumahan, pusat perdagangan, jalur transportasi (transportation corridor) ruang terbuka dan jalur hijau.Sejalan dengan perkembangan zaman globalisasi, masyarakat dan penguasa perlahan-lahan tak lagi mengindahkan berbagai mitos tersebut. Tak ayal lagi, petilasan dan pesanggrahan digusur guna pembangunan mega mall, dasar alun-alun hendak dijadikan sebagai lahan parkir, gunung Merapi dijadikan tempat rekreasi dan sarana mengumbar nafsu kebejatan manusia, sementara laut dijadikan pembuangan limbah. Pada akhirnya, alam telah bosan dengan segala tingkah kita dan manusia-pun harus membayar mahal kemurkaan alam.Segalanya belum terlambat asalkan kita mau berubah. Kesadaran masyarakat terhadap budaya beserta kearifan lokalnya, harus segera diwujudkan. Tidak hanya sebatas kesadaran kognitif saja, tetapi menjadi semacam tata-norma dasar dalam memperlakukan alam beserta isinya. Pemeliharaan berbagai mitos, sejatinya memberikan kesadaran akan keterbatasan, kelemahan dan kebodohan manusia dibandingkan dengan kekuasaan sang pencipta. Pemeliharaan mitos sesungguhnya juga merupakan wujud pemeliharaan alam secara kultural.Musibah memang tidak akan pernah berakhir selama kehidupan manusia masih berjalan. Kadang bermakna positif sebagai cobaan mental umat manusia, tetapi kadang juga bermakna negatif sebagai azab (hukuman) bagi manusia yang memperturutkan nafsu angkara murka. Menjadi pelajaran bagi kita menyikapi musibah secara arif dan bijaksana.[ ]
*) Pemerhati lingkungan, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta.

Sekolah dan Pembodohan Peserta Didik
Oleh : Agus Wibowo *
Pendidikan diyakini mampu mengubah pranata sosial, budaya dan politik, bahkan peradaban sebuah bangsa. Dengan kata lain, kemajuan peradaban sebuah bangsa ditentukan sejauh mana pendidikan telah berfungsi. Di negara-negara maju seperti Amerika, Jepang, Singapura dan Malaysia, pemerintah yang berkuasa sangat memperhatikan pendidikan di atas kepentingan lain. Misalnya presiden George Bush (1991) dalam masalah penganggaran pendidikan, ia menegaskan; “As a nation, we now invest more in education than in defance”.Bagimana dengan Indonesia? Nampaknya pemerintah kita masih disibukkan oleh persoalan siapa yang duduk di kursi pemerintahan. Belum lagi bencana alam yang sering mengancam negeri ini. Entah gempa bumi, sunami, angin puting beliung, tanah longsor, lumpur yang keluar dari dasar bumi, kecelakaan transportasi darat, laut dan udara, menyita perhatian dan biaya besar bagi bangsa ini. Pada akhirnya, kepentingan pendidikan menjadi perhatian yang kesekian.Manajemen pendidikan yang semrawut berujung pada rendahnya kualitas sumber daya manusia pendidikan kita. Dalam Human Development Index/HDI laporan UNDP 2000 Indonesia berada di posisi 109; Filipina (77); Thailand (76); Malaysia (61); Brunei Darussalam (32); Korea Selatan (30); dan Singapura (24). Bahkan tahun 2003 laporan UNDP Indonesia menurun berada di posisi 112 dari 175 negara (Kompas, 10 Juli 2003). Kondisi tersebut sudah terjadi tujuh tahun silam dan menurut para ahli, jika mutu pendidikan Indonesia tidak segera ditingkatkan, bisa jadi angka-angka tersebut mengalami kenaikan dan Indonesia jelas dalam level yang sangat rendah.
Pembodohan di sekolah
Sekolah dalam anggapan banyak orang tua, merupakan harapan satu-satunya bagi pendidikan anak untuk meraih masa depan yang cemerlang. Tak heran jika mereka rela mengeluarkan biaya yang besar guna menyekolahkan anak-anaknya. Bahkan terkadang mereka rela menyogok pihak sekolah agar anaknya bisa diterima di salah satu sekolah favorit. Namun celakanya, harapan cemerlang nan indah tersebut sirna seketika. Sekolah tak lagi berdaya menghasilkan manusia yang tangguh menghadapi tantangan baik moral maupun intelektual. Timbul wacana dalam masyarakat kita bahwa, ”jika ingin pintar jangan sekolah, tetapi cukup belajar saja”. Pendapat tersebut juga didukung hasil temuan Gardner (1991) dalam bukunya “The Unschooled Mind” yang menyatakan bahwa “banyak siswa yang mengikuti proses pembelajaran di ruang kelas, namun fikirannya tidak tersekolahkan”.Kegiatan persekolahan kenyataannya justru hanya melangsungkan praktik pembodohan. Persoalan ini lebih banyak disebabkan oleh orientasi pendidikan kita yang cenderung memperlakukan peserta didik sebagai objek atau klien. Guru berfungsi sebagai pemegang otoritas tertinggi keilmuan dan indoktrinator, materi bersifat subject oriented, sementara manajemen bersifat sentralistis. Akibatnya, pendidikan mengisolir diri dari kehidupan yang riil di luar sekolah, kurang relevan antara apa yang diajarkan dengan kebutuhan dalam pekerjaan dan terlalu terkonsentrasi pada pengembangan intelektual yang tidak berjalan dengan pengembangan individu sebagai satu kesatuan yang utuh dan berkepribadian.Proses belajar mengajar didominasi dengan tuntutan untuk menghafalkan dan menguasai pelajaran sebanyak mungkin guna menghadapi test atau ujian, di mana siswa harus mengeluarkan apa yang telah dihafalnya. Kenyataan ini sangat bertentangan dengan kondisi psikologis peserta didik. Menurut Martin Seligment dalam Stolz (2003), proses transfer pengetahuan kepada siswa akan efektif jika melalui “gaya belajar” siswa sendiri. Konsekuensinya, gaya mengajar guru harus disesuaikan dengan gaya belajar siswa tersebut. Tetapi kenyataannya, dalam pembelajaran di kelas justru siswa harus susah payah menyesuaikan dengan gaya mengajar guru. Akibatnya, siswa cenderung tertekan dan belajar dalam kondisi yang tidak menyenangkan.Proses pembelajaran demikian, pada akhirnya memunculkan berbagai kesenjangan akademik, kesenjangan kultural dan moral dalam pendidikan. Kesenjangan akademik menunjukkan bahwa ilmu yang dipelajari di sekolah, tidak ada kaitannya dengan kehidupan masyarakat. Bukan saja karena ketidak mampuan guru mengaitkan pelajaran dengan fenomena sosial, tetap guru juga tidak mau belajar pada perkembangan zaman yang begitu pesat. Akibatnya, guru terpaku pada pemikiran sempit dan kurang peka terhadap permasalahan yang dihadapi dunia pendidikan. Jika sudah demikian, mereka akan kehilangan gambaran peta pendidikan dan kemasyarakatan secara komprehensip. Kesenjangan kultural dan moral menghasilkan out-put pendidikan berupa para elit politik yang tidak bermoral, sarat dengan prilaku kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), merebaknya berbagai tawuran antar mahasiswa dan mulai lunturnya nilai-nilai luhur tradisional dari generasi muda.Prilaku pembodohan yang tersistematis dalam sistem pendidikan nasional juga tampak dalam pergantian dan perubahan kurikulum, materi pelajaran, distribusi informasi, inovasi pembelajaran, filterisasi informasi, sertifikasi guru, kompetensi siswa, mahalnya biaya sekolah, biaya buku, biaya seragam, rendahnya penghargaan terhadap guru, pemalsuan ijazah, penjualan gelar dan penyuapan dari orang tua ke guru.
Haruskah Menaikkan Anggaran ?
Wacana kenaikan anggaran pendidikan sebesar 20 % dari APBN kembali mencuat dan menimbulkan pro-kontra. Kenaikan anggaran pendidikan ini disebabkan keprihatinan terhadap kenyataan di lapangan, bahwa pendidikan belum terjangkau oleh masyarakat miskin. Oleh karena itu, pemerintah hendak menciptakan pemerataan pendidikan untuk seluruh lapisan masyarakat (education for All).Bagi sebagian kalangan, menyambut baik kebijakan tersebut dengan harapan alokasi dana sebesar 20 % bisa mendongkrak mutu pendidikan kita. Apakah semudah itu ? Pengelolaan pendidikan kita selama ini layaknya benang kusut yang tidak berujung-pangkal. Seandainya kebijakan tersebut dilaksanakan, bisa mengurangi anggaran untuk pos-pos lainnya —kesehatan, pertahanan keamanan, sosial budaya dan sebagainya. Pada gilirannya, rakyat juga yang kembali menuai kesengsaraan akibat tidak tercukupi kebutuhan hidup lainnya.Kurangnya pemerataan dan carut-marut pendidikan kita selama ini disebabkan pendidikan dikelola tidak secara profesional. Terjadi bongkar pasang kebijakan secara tidak konsisten, misalnya; penerapan kurikulum CBSA, Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dan kurikulum KTSP. Penggantian nama dari SMA ke SMU kembali lagi ke SMA, sebelum diadakan evaluasi hasil pelaksanaanya.Menurut hemat penulis, penyelesaian persoalan pelik dalam pendidikan tidak mesti harus dengan menaikkan anggaran pendidikan. Tetapi, pertama-tama pendidikan dikelola dengan manajemen profesional. Manajemen profesional ini merupakan manajemen yang mampu melaksanakan fungsi-fungsi manajemen secara sungguh-sungguh, konsisten dan berkelanjutan, dalam mengelola sumber daya pendidikan sehingga tercapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien (Kast and Rosenweig : 1979).Setiap kebijakan pendidikan menurut manajemen profesional dikelola dengan langkah-langkah : pertama, dilakukan perencanaan (plan) secara matang, baik perencanaan strategis maupun taktis. Kedua, pelaksanaan (do) yang melibatkan sumber daya manusia yang profesional dan sesuai bidangnya. Dalam tahap pelaksanaan ini diperlukan pengkoordinasian, supervisi, pengawasan dan kepemimpinan yang profesional. Ketiga, tahap evaluasi. Setelah kebijakan dilaksanakan maka perlu dievaluasi (check) untuk mengetahui sejauhmana perencanaan dapat dilaksanakan dan tujuan tercapai. Keempat, hasil evaluasi selanjutnya digunakan untuk perbaikan (reviw). Ini berarti setiap akan merumuskan kebijakan baru, harus didasarkan pada hasil evaluasi terhadap kebijakan yang telah diimplementasikan. Manajemen pendidikan yang profesional selalu mengadakan plan, do, check dan review secara konsisten, terus menerus dan berkelanjutan. Pengelolaan pendidikan secara profesional menjadi sebuah keharusan. Kerjasama yang baik antara pemerintah, ahli pendidikan, stake holder pendidika, komite sekolah (yang mewakili orang tua siswa dan siswa), semestinya dilakukan semenjak perencanaan pendidikan dibuat. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kebutuhan dan keadaan sesungguhnya yang dialami di lapangan. Jika sudah demikian, pembuat kebijakan bisa menerima masukan-masukan yang berguna untuk kebijakan pendidikan selanjutnya. Dengan jalan tersebut, pendidikan kita akan berkambang, berkualitas dan mampu bersaing secara wajar dalam konstelasi pendidikan global. Smoga []*)Praktisi Pendidikan, Mahasiswa Prodi Manajemen Pendidikan Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta. E-mail : agus1982wb@yahoo.co.id / agus82wb@yahoo.com

Sastra dan Kepemimpinan Kita
Oleh : Agus Wibowo *
”Pemimpin kita yang duduk di pemerintahan maupun tokoh agama, kurang memahami sastra. Tak heran jika nuansa kepemimpinan cenderung keras dan kasar” demikian komentar Cak Nun (Emha Ainun Najib) dalam acara ”pengajian padang rembulan” di Kasihan, Bantul, Rabu malam (16/2007). Selain Cak Nun, hadir pula beberapa sastrawan seperti; Satmoko, Imam Budi Santoso, Mustofa W. Hasim dan lain-lain. Ada persoalan menarik dari yang komentar Cak Nun; Pertama hubungan dunia sastra dengan dunia kepemimpinan dan kedua, persoalan gagalnya pengajaran sastra.Di Amerika, beberapa presiden yang pernah berkuasa adalah penulis puisi, penyair atau setidaknya apresiator sastra ulung. Misalnya mantan presiden Abraham Licoln yang dijuluki ”sang penyair ulung”. lantaran persahabatannya dengan penyair Walt Whitman, sentuhan puitis memberi pesona anti perbudakan dan semangat demokrasi selama kepemimpinannya. Kecintaan pada dunia sastra juga diteruskan oleh presiden Bush, Bill Clinton dan mantan Menhan Donal Rumsfeld. Di sela-sela tugas kenegaraan, mereka masih menyisakan waktu untuk menulis puisi. Kita juga masih ingat pidato-pidato presiden Ronal Raegan semasa hidupnya, yang penuh dengan ungkapan puitis. Gambara tersebut menunjukkan betapa negara Amerika (dan barat khususnya) sebagai negara adidaya dan unggul di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), memposisikan sastra begitu agung, penting dan terhormat layaknya ilmu matematika.Lalu bagaiman dengan negara kita ? Belum pernah tercatat dalam sejarah negara kita dipimpin seorang penulis puisi, penyair, sastrawan atau setidaknya apresiator karya sastra. Negara kita masih sering dipimpin oleh kaum militer yang terbiasa mengelus bedil, membaca strategi perang, membunuh atau mengalahkan musuh. Sedikit beruntung presiden pertama (Sukarno) adalah penikmat apresiator sastra yang baik, dan setidaknya hal itu telah memberi warna pada pe-merintahannya. Negara perlu sentuhan puisi, setiap pemimpin perlu menyisakan ruang batinnya untuk diisi puis-puisi atau karya sastra lainnya. Kepemimpinan pasca modern perlu menyadari, kepemimpinan dan kekuasaan perlu aspek puitis (AA Nugroho, 2004).Dahulu, seorang penyair (sastrawan) dipandang sebagai pujangga dan penasehat raja. Boleh jadi karena sang pujangga lebih arif memaknai persoalan lewat kehalusan sastra yang berujung pada, visioner yang tajam dan kepekaan sosial yang luar biasa (linuweh) tidak ditangkap oleh orang awam. Istilah weruh sak durunge winarah atau mengetahui apa-apa sebelum terjadi, pada dasarnya karena sentuhan kehalusan dunia sastra yang dimiliki sang pujangga, bukan karena ilmu gaib atau klenik. Kini, orang takut memberi gelar kepunjaggaan bagi sastrawan kita setelah mangkatnya pujangga Ronggo Warsito. Padahal sejatinya semua sastrawan adalah pujangga meski tingkat imaji, visioner dan penghargaan terhadap kejujuran hati nurai mungkin tak sebanding dengan Ronggo Warsito.
Pengajaran Sastra Gagal ?
Opini budaya tentang sastra yang dimuat di berbagai media masa, umumnya menilai pengajaran sastra di sekolah telah gagal. Misalnya apa yang ditulis Handrawan Nadesul (Kompas 23/6/2005). Menurutnya pengajaran di sekolah tidak mewajibkan sastra sebagai bagian kehidupan siswa. Persoalan struktur kalimat, subjek, objek dan predikat terus diulang-ulang.Dalam kurikulum 1994 disebutkan bahwa program pengajaran apresiasi sastra Indonesia bertujuan untuk meningkatkan apresiasi siswa terhadap sastra. Selain itu agar siswa memiliki kepekaan terhadap sastra yang baik dan bermutu yang akhirnya berkeinginan membacanya. Dengan kebiasaan membaca, memahami dan mengapresiasi sastra Indonesia diharapkan siswa mempunyai pengertian tentang manusia dan kemanusiaan, mengenal nilai-nilai, mendapatkan ide-ide baru, meningkatkan pengetahuan sosial budaya, berkembangnya rasa karsa, terbinanya watak dan kepribadian (Atar Semi dalam Muhardi (Ed.), 1992:22).Pemberlakuannya kurikulum mata pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia tahun 1994 (suplemen 1999) di sekolah-sekolah diharapkan lebih meningkatkan aparesiasi sastra para siswa. Diharapkan juga dengan kurikulum 1994 ini persoalan-persoalan yang timbul selama ini dalam pembelajaran apresiasi sastra dapat diminimalkan bahkan dihindarkan. Singkatnya, dengan kurikulum mata pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia tahun 1994 itu diharapkan dapat menjawab kekurangan yang ada pada kurikulum 1984 dan dapat meningkatkan apresiasi sastra para siswa.Pada prakteknya, pengajaran sastra tetap tidak menarik. Bukan hanya cara guru mengajar yang tidak memotivasi siswa, kurang akrabnya siswa dengan karya sastra, tetapi juga kurangnya penguasaan guru pada dunia sastra. Sampai kini Sastra “diomprengkan” pada pengajaran bahasa. Kalau dalam kehidupan sehari-hari pekerjaan omprengan dapat memberikan keuntungan yang lebih besar daripada pekerjaan yang sesungguhnya, tidaklah demikian halnya dengan pengajaran yang dipraktikkan dengan cara mengompreng. Pengajaran merupakan kegiatan dan proses pembinaan dan pengembangan; jika dilaksanakan menurut sistem omprengan, maka proses tersebut mengalami distorsi(Puar, 1989:110)Mungkin berawal dari gagalnya pengajaran sastra di sekolah itu, melahirkan para elit politik pemegang kekuasaan yang tidak memiliki apresiasi pada karya sastra dalam kehidupannya. Mengulang pendapat Guru Besar Alois, bangsa ini perlu dipersatukan dengan lantunan puisi dan apresiasi sastra. Puisi mampu menjiwai setiap langka pemimpin kita, memberinya vitamin rohani menjadikan langkah-langkah politiknya santun dan beradab. Apresiasi sastra memberi ruang imaji, kepekaan sosial dan mampu menangkap persoalan secara jernih dengan mengedepankankan kejujuran hati nurani.Barangkali, tak akan terulang lagi adu mulut dengan kata-kata kasar, atau jatu-menjatuhkan lawan politik dengan bahasa, bila apresiasi bangsa kita pada sastra sudah mendalam. Sebagaiman pendapat Ketua Mastera (Majelis Sastra Asia Tenggara), Dendy Sugono bahwa kehidupan sastra tidak dapat dipisahkan dari penggunaan bahasa masyarakat pendukungnya. Sastra menurutnya memiliki fungsi menumbuhkan rasa kenasionalan dan solidaritas kemanusiaan serta mempengaruhi proses pembentukan kepribadian dan kebangsaan masyarakat pendukungnya. Kemajuan sastra sering digunakan sebagai indikator kemajuan peradaban masyarakat pendukungnya.[]
*) Pemerhati sastra, Tinggal di Yogyakarta

Peningkatan Kompetensi Guru Melalui PTK
Oleh : Agus Wibowo

Guru yang profesional (memiliki kompetensi) dan efektif merupakan kunci keberhasilan bagi proses belajar-mengajar di sekolah. Hal ini diungkapkan John Goodlad, seorang tokoh pendidikan Amerika Serikat dalam bukunya “Behind the Classroom Doors”. Menurut Goodland, peran guru amat signifikan bagi setiap keberhasilan proses pembelajaran. Dijelaskan bahwa ketika para guru telah memasuki ruang kelas dan menutup pintu kelas itu, maka kualitas pembelajaran akan lebih banyak ditentukan oleh guru sendiri. Hal ini sangat masuk akal, karena ketika proses pembelajaran berlangsung, guru dapat melakukan apa saja di kelas. Kasus-kasus tersebut hanya dapat diungkap dengan penelitia yang dilakukan di dalam kelas.
Penelitian Tindakan Kelas (PTK) memang masih asing dalam dunia keguruan. Selama ini, kegiatan penelitian merupakan bentuk kegiatan yang sangat ditakuti oleh para guru. Bukan hanya karena kegiatan ini lebih identik dengan dunia akademisi (dosen, mahasiswa, dll), tetapi juga tidak tersedianya dana yang cukup untuk kegiatan tersebut. Selain itu, kegiatan penelitian lebih sering bermakna “pelaksanaan proyek” yang kadang bertalian erat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
PTK merupakan suatu bentuk penelitian refleksi diri kolektif yang dilakukan oleh peserta-pesertanya dalam situasi sosial untuk meningkatkan penalaran dan keadilan praktik pendidikan dan praktik sosial, serta pemahaman mereka terhadap praktik-praktik, dan terhadap situasi tempat praktik tersebut dilakukan (Kemmis & Mc Tanggart, 1988 ). Menurut Wallace seperti dikutip Suwarsih Madya (2006 : 9), PTK merupakan penelitian yang dilakukan guna me-ngumpulkan data secara sistematik tentang kegiatan pembelajaran kesehariannya dan menganalisanya untuk dapat merumuskan praktik pembelajaran yang semestinya dilakukan di masa mendatang. PTK memiliki kemudahan karena konteks yang diteliti merupakan kejadian sehari-hari yang dialami oleh guru.
Selain itu, PTK merupakan proses yang membantu para guru dalam mengembangkan pemahaman yang lebih dalam tentang tujuan pribadi, yaitu peningkatan pembelajaran guru sebagai seorang peneliti. Laporan hasil PTK merupakan riwayat (narasi) tentang pembelajaran guru sendiri yang dikembangkan melalui kajian tentang praktiknya di dalam situasi nyata, dan bagaimana pembelajaran-pembelajaran tersebut mempengaruhi situasi terkait. Keuntungan yang didapat dari PTK adalah terjadinya perubahan pada semua pesertanya, termasuk guru, siswa dan lingkungan kelasnya.
Sejatinya, PTK (Classroom Action Research) sangat menunjang peningkatan kompetensi guru. Bukan hanya dari segi kompetensinya sebagai tenaga profesional, tetapi guru juga tergiring untuk menemukan konsep-konsep baru pembelajaran yang lebih praktis dan lebih sesuai dengan karakter kelas yang diajarnya. Selain itu, guru menjadi terbuka akan kelemahan dan keterbatasan dirinya dalam pelaksanaan pembelajaran di kelas selama ini. PTK juga menumbuhkan kejujuran guru, karena guru secara individualitas melaksanakan penelitian, menganalisa, membentuk konstruk teoritis dan melaporkan hasil pembelajarannya di kelas. Dalam konteks penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), semestinya terlebih dahulu dilaksanakan PTK. Hal ini sangat membantu dalam menentukan indikator pembelajaran, materi pembelajaran, evaluasi dan metode yang cocok untuk masing-masing sekolah. Tentu saja, setiap guru harus berpartisipasi melaksanakan PTK di kelasnya masing-masing.
Memang upaya peningkatan pembelajaran (yang merupakan situasi sosial) tidak selalu berakhir dengan gemilang, oleh karena itu PTK justru diharapkan memicu munculnya pertanyaan baru sebagai validitas hasil PTK sendiri. Di Australia, Singapura dan negara-negara maju lainnya, PTK sudah menjadi sebuah kebutuhan. Hal ini gayut dengan upaya mereka meningkatkan kompetensi pendidik, yang berimbas pada peningkatan mutu pendidikan. Semestinya guru-guru kita juga berpikir ke arah tersebut. Untuk meningkatkan kompetensi guru memang telah dilakukan program sertifikasi, tetapi perlu disadari bahwa kemampuan hasil sertifikasi merupakan kemampuan guru yang statatis. Guru dituntut untuk selalu dinamis mengikuti perkembangan teknologi dan informasi. Guru bukan lagi orang yang paling tau dan paling benar. Oleh karena itu, lewat PTK kompetensi guru akan terbangun dan tanpa sadar guru menjadi pencetus teori dalam konteks pembelajarannya. Persoalan pendanaan, menuntut kepala sekolah dan guru untuk kreatif mencari sponsor-sponsor, bantuan hibah atau memanfaatkan dana sisa proyek guna mendanai kegiatan PTK. [] *) Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta





Memaknai Sabda Sultan HB X
Oleh : Agus Wibowo *

Bumi Mataram beberapa waktu lalu dikagetkan oleh sabda Sultan HB X, dalam tulisannya ” berbakti bagi ibu pertiwi”(09/4/2007). Lewat tulisan tersebut sultan menyatakan ketidak bersediaannya dicalonkan kembali menjadi gubernur DIY. Masyarakat-pun beragam dalam menafsirkan pernyataan sultan meski sesungguhnya hanya sultan sendiri yang tau apa di balik pernyataan tersebut. Dalam tulisannya sultan menjelaskan bahwa dengan tidak lagi menjabat sebagai gubernur, maka akan terbuka lebar kesempatan beliau untuk meneguhkan kembali tekad tahta untuk rakyat, kesejahteraan dan kehidupan sosial-budaya rakyat. Tekad tahta untuk rakyat merupakan komitmen Kraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, untuk selalu membela kepentingan rakyat dengan berusaha untuk bersama dan memihak rakyat.
Beberapa tahun yang lalu (20 Mei 1998), Sultan juga telah menunjukkan komitmen beliau demi keutuhan NKRI. Ketika itu, beliau mengimbau Presiden Soeharto lengser dari jabatannya dalam Pisowanan Agung yang dihadiri lebih dari 500.000 orang. Tak terbayangkan Pisowanan Agung begitu damai tanpa insiden dimana saat itu militer sangat represif. Sepanjang jalan rute kawula sowan berjubel warga nyengkuyung dengan lambaian tangan sambil menawarkan minuman dan makanan. Ajakan Sultan untuk segera mengakhiri kekuasaan Soeharto mendapat respon begitu kuat dari berbagai lapisan masyarakat. Sultan kembali meneladani kearifan demi keatuan NKRI dari ayahandanya (HB IX) yang ketika proklamasi, segera mengakui kedaulatan RI dan Kasultanan Yogyakarta menjadi satu bagian NKRI.

Tindakan Simbolis Kultural
Sejatinya di balik pernyataan sultan tersebut, tersirat pesan simbolis mendalam. Menurut Dradjat Suhardjo (2007) pernyataan sultan sebenarnya merupakan penegasan kembali sikap yang wajib dari wewarah kejawen yang berbunyi mbodo ning temen, sabar ning teges. Artinya adalah rendah hati tetapi tekun, sabar tetapi tegas. Sabda Pandita Ratu merupakan keputusan final ora wola-wali sepisan mungkasi yang bermakna sekali tidak perlu diulangi setelah melalui pertimbangan panjang, cermat dengan penuh kesabaran. Ketidak bersediaan sultan dicalonkan sebagai gubernur mendatang, juga menunjukkan komitmen beliau mewujudkan cita-cita ayahandanya dahulu untuk menyerahkan tahta untuk rakyat. Yaitu dalam konteks keberpihakan Kraton terhadap rakyat dalam rangka menegakkan keadilan dan kebenaran serta meningkatkan kualitas hidup rakyat. Selaijn itu, tahta untuk rakyat dalam penyikapan Kraton diungkapkan dengan bahasa sederhana Hamangku, Hamengku, Hamengkoni (Hamangku Bowono, 2007).
Selain itu menurut Sultan, Tahta Untuk Rakyat menegaskan hubungan dan keberpihakan Kraton terhadap Rakyat, sebagaimana tertuang dalam konsep filosofis “Manunggaling Kawula-Gusti”. Keberadaan Kraton karena adanya rakyat, sementara rakyat memerlukan dukungan Kraton agar terhindar dari eksploitasi yang bersumber dari ketidakadilan dan keterpurukan. Kraton tidak akan ragu-ragu memperlihatkan keberpihakan terhadap Rakyat, sebagaimana pernah dilaksanakan pada masa-masa Revolusi dulu.
Secara tidak langsung, sultan juga menyindir pemerintah pusat yang menunda-nunda pengesahan RUU keistimewaan Jogja. Lewat simbol puisi pula, sultan menunjukkan kearifannya memahami apa yang diinginkan rakyatnya saat ini. Birokrasi telah menodai citra beliau sebagai khalifah, dan dengan keluhuran budi Ngarso Dalem ingin menanggalkan busana duniawi tersebut, untuk dapat menyatu dengan rakyatnya dalam suka dan duka.
Belajar dari Sultan HB X
Apa maksud dan tujuan pernyataan sultan HB X, hanya baru bisa kita tangkap beberapa waktu mendatang. Meskipun demikian, sultan telah menunjukkan figur kepemimpinan ideal bangsa ini. Seandainya sultan bukan negarawan sejati, tentunya beliau tidak akan mengeluarkan pernyataan tersebut. Selama ini, kepemimpinan bangsa ini cenderung mengutamakan kepentingan pribadi.
*) Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta.
Alamat Penulis : agus82wb@yahoo.com dan agus1982wb@yahoo.co.id, Telp : (0274) 392947. Rekening : BRI Unit Mataram 3015-01-009577-53-3

Menyoal Kekerasan Dalam Pendidikan di Sekolah
Oleh : Agus Wibowo *

Dunia pendidikan kembali dikagetkan oleh meninggalnya Clieff Muntu, Praja Tingkat II, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) senin (2/04/2007). Kematian mahasiswa kontingen asal Manado ini akibat dianiaya oleh senior-seniornya yang berasal dari Sulawesi. Sehari kemudian, kesepuluh praja yang terlibat dalam penganiayaan Clief Muntu tersebut diberhentikan dari kampus IPDN. Kita patut sedih karena pemerintah masih saja kecolongan atas tragedi memilukan tersebut. Itu berarti segala perombakan dan pembenahan pada 2003 lalu tak ada artinya. Empat tahun lalu, praja Wahyu Hidayat juga tewas secara menyedihkan di tangan para seniornya. Saat itu dilakukan perombakan besar-besaran, termasuk kurikulum. Bahkan, nama STPDN berubah menjadi IPDN. Tapi, kenyataannya, Clifft menyusul Wahyu Hidayat dengan cara yang sama Jika dilihat penyebab penganiayaan Clieff Muntu sangat sepele sekali, hanya karena kesalahan pada saat latihan membawa bendera pusaka. Memang IPDN dikenal sebagai sekolah semimiliter yang sangat memegang kedisiplinan. Jatuhnya korban menunjukkan bahwa mereka gagal menerjemahkan nilai disiplin itu. Kondisi sekolah telah membawa "disiplin" itu menjadi monster yang bisa membunuh para pelajar sendiri. Disiplin diterjemahkan terlalu sempit dan kaku.
Kekerasan dalam Masyarakat Kita
Kekerasan sudah mengakarabi kehidupan keseharian masyarakat kita. Penyelesaian konflik selalu saja disertai dengan tindakan kekerasan. Tindakan kekerasan yang kerap terjadi bukan hanya dilakukan oleh individu-individu sebagai anggota masyarakat tetapi juga oleh aparat negara.
Menurut Johan Galtung (2003), kekerasan dibagi menjadi tiga tipologi yaitu kekerasan langsung, kekerasan kultural, dan kekerasan struktural. Kekerasan langsung adalah sebuah peristiwa (event); kekerasan struktural adalah sebuah proses; sedangkan kekerasan kultural adalah sebuah sesuatu yang bersifat permanen. Ketiga tipologi kekerasan ini memasuki waktu secara berbeda. Sementara Ted Robert Gurr me-ngemukakan teori bahwa kekerasan muncul karena deprivasi relative yang dialami masyarakat maupun individu. Deprivasi relative dimaknai sebagai perasaan kesenjangan antara nilai harapan (value of expectations) dan kapabilitas nilai (value capabilities).
Apabila pendekatan Galtung maupun Ted Robert Gurr dijadikan pisau analisis, maka kekerasan langsung terjadi pada unsur bangunan pendidikan yakni pelaku utama pendidikan. Kekerasan ini bersifat horisontal, individu vis a vis individu yang lain. Bentuk kekerasan struktural dan kultural terjadi pada unsur selain unsur pelaku utama pendidikan. Kekerasan ini mewujud dalam kerangka pendidikan, pranata pendidikan, dan kurikulum pendidikan. Kekerasan ini bersifat vertikal karena melibatkan negara melalui aparatus, institusi, dan kebijakan vis a vis masyarakat. Akhirnya, Satu demi satu siswa atau mahasiswa direnggut oleh pendidikan yang seharusnya membuatnya menjadi manusia beradab.
Sebagaimana dilansir dari beberapa surat kabar, kasus kematian Eli Daeli (11), siswa kelas V Ciririp Kec. Pongkor Kab. Bandung. Eli meregang nyawa setelah satu hari sebelumnya dihukum fisik oleh Hen, guru bantu di sekolahnya. Ketika diperiksa yang berwajib, Hen mengaku, dirinya memukul Eli menggunakan buku dan penggaris plastik di bagian leher. Hen mengaku kesal karena untuk kesekian kalinya korban terlambat masuk sekolah. Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Polresta Cimahi.
Terlepas apakah kematian Eli terkait dengan kasus pemukulan tersebut atau tidak, hukuman fisik bagi siswa tidak dibenarkan. Adalah suatu ironi, sekolah yang seharusnya menjadi rumah kedua bagi anak justru belum bebas dari potensi kekerasan. Bahkan, menurut Komnas Perlindungan Anak, pelaku kekerasan fisik terhadap anak didominasi guru, sebanyak 42,1%. Keberadaan UU No. 23 / 2002 tentang Per-lindungan Anak seakan tak bisa membuat pelaku jera. Padahal, hukuman kurungan hingga 15 tahun dan denda Rp 300 juta telah menanti pelaku kekerasan terhadap anak. Apakah hukuman ini terlalu ringan? Atau justru tidak diketahui masyarakat? Namun, hati nurani dan kasih sayang tentu jauh lebih efektif untuk mencegah kekerasan dibandingkan hukum tertulis.
Pendidikan Humanis vis a vis Militeristik
Pada era reformasi saat ini perlu direnungkan, apakah kita masih membutuhkan sistem pendidikan semimiliter mendidik peserta didik kita. Memang pada era Orde Baru, model pendidikan ini menjadi idola karena sistem pemererintahan bersifat top down sehingga pendidikan pun harus berkiblat pada pola tersebut. Dalam kasus kekerasan di IPDN bila ditinjau dari sisi ekonomi-sosial, pendekatan pendidikan yang diterapkan disebut pendekatan top down atau dari atas ke bawah dengan karakter dasar mendikte. Pendekatan seperti ini berasumsi bahwa pendidik adalah pusat kebenaran dan pengetahuan, lebih bermoral dan pandai, sehingga tidak dapat dibantah. Sistem pendidikan corak ini memang cocok diperuntukkan dalam sistem pendidikan militer, yang berparadigma disiplin seragam, ketat ideologi, disiplin perintah tanpa boleh banyak bertanya. Metode pendidikan seperti ini juga mirip dengan metode yang dipakai untuk mendidik anjing. Anjing dididik oleh tuannya dengan sistem reward dan punishment agar si anjing menjadi setia dan tunduk pada tuannya. Pendekatan top down, sistem militer, dan metode anjing yang selama ini cenderung dipakai dalam sistem pendidikan kita telah menjadikan lembaga kependidikan lebih dipakai sebagai penghantar kekerasan.
Berbagai tindak kekerasan dalam dunia pendidikan, selalu merujuk pada satu konsep “disiplin” atau mendisiplinkan peserta didik. Tidak bisa dimungkiri, memupuk kedisiplinan seringkali menjadi salah satu tameng bagi guru yang memberikan hukuman fisik untuk muridnya. Padahal, bagi anak bentuk hukuman fisik bisa saja membuat trauma dan berakibat buruk bagi perkembangan mentalnya. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Dr Seto Mulyadi menyatakan bahwa sekitar 80 hingga 90 persen anak-anak di Indonesia masih belum mendapatkan hak pendidikan, karena arti sebenarnya pendidikan itu adalah hak, bukan suatu kewajiban. Sementara, berjuta anak Indonesia yang ke sekolah karena terpaksa, mendapatkan suasana sekolah yang tidak asyik, dan tidak menyenangkan, padahal belajar efektif adalah belajar yang menyenangkan.
Sejatinya, kekerasan guru terhadap siswa sangat berdampak pada perkembangan psikologis anak. Keengganan anak untuk terus belajar mata pembelajaran yang diajarkan oleh seorang guru akan berbuah pada tidak bertambahnya pengetahuan anak terhadap mata pembelajaran tersebut. Selain juga, traumatik berkelanjutan akan tercipta pada jiwa anak. Semestinya pendidikan dibentuk dalam kultur yang humanis sehingga polanya bukan lagi top down, namun juga bottom up. Sikap disiplin tetap penting, bahkan harus lebih ditingkatkan karena itu adalah kunci dari sukses. Tapi, disiplin tidak diterjemahkan sebagai alur top down yang sangat kaku. Pola seperti ini pada gilirannya akan sangat berbahaya bagi peserta didik.
Jika dilihat dari esensi dasar, pendidikan merupakan wahana membentuk jati diri, prilaku dalam koridor kognitif (kecerdasan), afektiv (sikap) dan psikomotorik (prilaku). Selama ini situasi dan kondisi, pengalaman dan daya kembang serta daya serap peserta didik sangat tipis untuk menjadi masukan dan ikut merubah kerangka, kurikulum dan pranata pendidikan. Lingkungan, kurikulum, metode dan kultur budaya merupakan anomali-anomali yang bertalian erat dengan out-come pendidikan itu sendiri. Institusi pendidikan yang dikelola secara humanis, toleran tetapi tidak meninggalkan disiplin akan melahirkan out-put siswa yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan dan tetap mengedepankan kedisiplinan. Lain halnya dengan sistem pendidikan top-down-militeristik pada gilirannya melahirkan out-put siswa stereotif, bringas dan mencari-cari kesempatan.
Belajar dari kasus IPDN, menjadi pemikiran bagi sekolah / institusi pendidikan dengan sistem serupa, untuk mempertimbangkan diterapkan tidaknya sistem tersebut dalam sistem pendidikan. Jika tetap bersikeras menerapkan pola tersebut, semestinya juga harus diimbangi dengan pengawasan (monitoring) yang ketat, evalusi yang berkesinambungan dan penanaman nilai-nilai pendidikan humanis kepada peserta didik setiap saat. Langkah penting sudah seharusnya diambil oleh Dewan Pendidikan Kota maupun Dinas Pendidikan Kota, untuk sesegera mungkin melakukan pengawasan terhadap pelaku pendidikan, khususnya perilaku kekerasan oleh guru di dalam ruang kelas. Kualitas guru serta kapasitas guru, terutama dalam hal metodologi pembelajaran, bukan hanya dibiarkan menjadi statis. Selain juga untuk sesegera mungkin meningkatkan kesejahteraan guru. Walau sebenarnya, guru bukanlah harus menjadi sebuah profesi, namun guru merupakan sebuah ruang pengabdian. Cukuplah kasus kekerasan di IPDN menjadi kejadian pahit terakhir dalam dunia pendidikan, dan kita tidak mau lagi generasi harapan bangsa, satu demi satu tumbang menjadi tumbal pendidikan. []
*) Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta.

Muhammadiyah dan Pendidikan Kaum Tertindas
Oleh : Agus Wibowo*


Harus diakui bahwa Muhammadiyah merupakan satu-satunya organisasi yang lahir pada awal abad ke-20 di Indonesia, yang masih tetap solid, tegak, kokoh dan terus berkembang dalam pergulatan politik bangsa ini. Di usianya yang sudah sangat dewasa, telah banyak menelorkan ide-ide kreatif yang turut dinikmati bukan saja oleh anggotanya, tetapi seluruh rakyat Indonesia. Lewat amal usahanya baik di bidang ekonomi, sosial, kesehatan dan pendidikan mampu mengantarkan warganya pada transformasi sosial sekaligus reformasi keagamaan yang disebut Kuntowijoyo sebagai rasionalisasi masyarakat tradisional menuju masyarakat modern.
Muhammadiyah tidak akan pernah ada seperti sekarang ini tanpa perjuangan sosok Kyai Dahlan (KHA. Dahlan), sebagai pendiri Muhammadiyah. Oleh karena itu, sudah semestinya lembaga pendidikan di bawah naungan Muhammadiyah meneruskan nilai-nilai luhur pemikiran dan ajaran Kyai Dahlan, lewat pembelajaran Al Islam dan Kemuhammadiyahan yang dinamis, kritis dan integralistik sesuai dengan tuntutan zaman.
Wacana yang mulai berkembang di masyarakat terhadap sistem pendidikan muhammadiyah akhir-akhir ini, adalah tingginya biaya pendidikan di Muhammadiyah. Persoalan ini semestinya menjadi perhatian yang serius bagi muhammadiyah. Wacana yang sama juga pernah dilontarkan oleh Prof. M. Yunan Yusuf, Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Muhammadiyah pusat periode 2000-2005. Menurutnya ada beberapa hal yang perlu dikritisi dari sistem pendidikan Muhammadiyah, diantaranya ; pendidikan Muhammadiyah belum mampu membentuk prilaku Islami para warga sekolah, belum sanggup menciptakan kultur Islami yang representatif, telah kehilangan identitas dan belum berhasil menekan ongkos pendidikan sampai ke batas termurah.
Menurut pendapat penulis, wacana tersebut memang ada beberapa hal yang saat ini sudah tidak relevan lagi. Hal ini dapat dilihat di sekolah-sekolah Muhammadiyah yang mulai berbenah menciptakan kultur Islami dalam lingkupnya, baik dari aspek ibadah wajib; diadakan sholat berjamaah, tadarus dan sebagainya, maupun aspek nilai-nilai Islami yang mulai dikembangkan dalam prilaku warga sekolah. Program Al-Islam dan Kemuhammadiyahan yang ada di setiap sekolah Muhammadiyah, menjadi garda terdepan dalam penerapan etika Islami di setiap gerak nadi kehidupan warga sekolah. Meskipun demikian, kritik yang menyangkut penekanan biaya pendidikan serendah-rendahnya di lembaga pendidikan Muhammadiyah, barang kali ada benarnya. Sudah menjadi rahasia umum bahwa sekolah-sekolah di bawah naungan Muhammadiyah, memiliki mutu yang unggul tetapi tergolong mahal dalam tingkat pembiayaan (choost education). Untuk tingkat sekolah dasar saja misalnya, biaya pendidikan—entah shodaqoh jariyah dan sebagainya, setara atau bahkan melebihi biaya S-2 (Magister). Belum lagi untuk tingkat pendidikan menengah dan tinggi. Pada gilirannya, hanya orang-orang kaya dan berduit yang mampu mengenyamnya, dan ”orang miskin dilarang sekolah.”
Logika sederhana, ini bertentangan dengan cita-cita Kyai Dahlan tentang isi pendidikan Islam sebagaimana dikutip Mulkhan dalam bukunya Masalah-masalah Teologi dan Fiqih dalam Tarikh Muhammadiyah (1994 : 48). Menurut Kyai Dahlan, isi pendidikan Islam meliputi: 1) iman, 2) cinta sesama dan pemihakan pada orang sengsara, 3) tingkat perbedaan terendah adalah asas kebersamaan 4) pengembangan rasa tanggungjawab dan penyerahan, 5) mengembangkan kemampuan berpikir dan 6) pengendalian diri. Sementara objek terpenting gerakan dakwah Muhammadiyah menurut Kyai Dahlan adalah; rakyat kecil, hartawan dan intelektual. Jika demikian halnya, bagaimana Muhammadiyah bisa menjadi sandaran masyarakat miskin dan tertindas, jika meraka tak mampu untuk mengenyam pendidikan di sana ? Dalam posisi ini Muhammadiyah bak makan buah simalakama. Di satu sisi, seiring perkembangan globalisasi lembaga-lembaga pendidikan dituntut untuk meningkatkan mutu dan kualitas layanannya agar tidak kehilangan eksistensinya, dan tidak kalah bersaing dengan sekolah-sekolah lain baik negeri, maupun sekolah di bawah yayasan keagamaan (Kanisius, Hindu, Budha dan sebagainya). Untuk meningkatkan mutu pendidikan perlu dibangun softwere (pembuatan kurikulum, pemilihan dan penggajian tenaga pendidik yang berkualitas) dan hardwere (gedung sekolah, laboratorium, sarana perbengkelan, sarana kesehatan, buku-buku dan sebagainya) pendidikan yang memadai. Pembangunan sarana-prasarana ini jelas memerlukan biaya yang tidak sedikit, sedangkan Muhammadiyah bukan merupakan lembaga negara —yang segi pendanaanya ditanggung oleh negara. Sementara di sisi lain, Muhammadiyah mengemban misi pembebasan kaum miskin papa yang tertindas, yang harus mewujudkan tujuan mulia amanat Kyai Dahlan menafsirkan QS Al-Ma’un dalam kehidupan nyata.

Perlu Manajemen Profesional
Barangkali lembaga pendidikan Muhammadiyah tidak akan memakan simalakama jika saja Muhammadiyah bisa belajar dari ide-ide kratif Kyai Dahlan. Dalam catatan sejarah beliau mampu memecahkan persoalan pelik membuat lembaga pendidikan pada masa penjajahan Belanda. Waktu itu, lembaga pendidikan yang ada hanyalah lembaga pendidikan milik pemerintah Belanda seperti HIS, MULO, sekolah guru dengan sistem pendidikan barat dan pendidikan model pesantren tradisional. Hanya anak para priyayi dan kaum ningrat saja yang bisa bersekolah di situ. Kyai Dahlan menyadari bahwa untuk melakukan trnsformasi sosial, membebaskan rakyat dari penjajahan, menyadarkan rasa keagamaan, kebangsaan dan kemanusiaan hanya melalui pendidikan. Oleh karena itu beliau mendirikan lembaga pendidikan yang mengadaptasi sistem pendidikan Belanda (barat) dan mengintegrasikan dengan pendidikan model pesantren yang ada saat itu. Akhirnya, terciptalah sistem pendidikan Muhammadiyah yang modern tetapi masih bisa dinikmati rakyat miskin. Kyai Dahlan memberikan contoh bagaimana menyiasati berbagai kebuntuan mutu dan pendanaan pendidikan melalui penerapan manajemen yang profesional. Padahal, beliau belum mempelajari konsep-konsep manajemen modern seperti sekarang ini.
Ber-ibrah dari pengalaman Kyai Dahlan, maka lembaga pendidikan Muhammadiya semestinya perlu dikelola secara profesional dengan manajemen yang profesional pula. Sehingga, orang miskin dan kaum tertindas bisa menikmatinya. Manajemen profesional ini merupakan manajemen yang mampu melaksanakan fungsi-fungsinya secara sungguh-sungguh, konsisten dan berkelanjutan, dalam mengelola sumber daya pendidikan sehingga tercapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien (Kast and Rosenweig : 1979). Meminjam istilah M. Azhar (2005), terjadi pergeseran konsep manajemen keihlasan tradisional menuju keihlasan profesional dalam pengelolan pendidikan. Kriteria efektif dan efisien menurut Sugiyono (2006) adalah efektif dalam proses; to do right things, efektif produk atau efektif dalam derajat pencapaian tujuan. Sementara efisien meliputi efisiensi proses; yang tercapai dengan mengerjakan pekerjaan yang benar dengan cara yang benar serta efisiensi produk dengan jalan optimasi penggunaan sumber daya (resourches).
Setiap kebijakan pendidikan menurut manajemen profesional dikelola dengan langkah-langkah : pertama, dilakukan perencanaan (plan) secara matang, baik perencanaan strategis maupun taktis. Kedua, pelaksanaan (do) yang melibatkan sumber daya manusia yang profesional dan sesuai bidangnya. Dalam tahap pelaksanaan ini diperlukan pengkoordinasian, supervisi, pengawasan dan kepemimpinan yang profesional. Ketiga, tahap evaluasi. Setelah kebijakan dilaksanakan maka perlu dievaluasi (check) untuk mengetahui sejauhmana perencanaan dapat dilaksanakan dan tujuan tercapai. Keempat, hasil evaluasi selanjutnya digunakan untuk perbaikan (reviw). Ini berarti setiap akan merumuskan kebijakan baru, harus didasarkan pada hasil evaluasi terhadap kebijakan yang telah diimplementasikan. Manajemen pendidikan yang profesional selalu mengadakan plan, do, check dan review secara konsisten, terus menerus dan berkelanjutan.
Disadari maupun tidak, banyak anggota Muhammadiyah yang menduduki posisi kunci dan penting dalam lembaga pemerintahan kita. Seharusnya aset ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Muhammadiyah untuk memberi masukan-masukan kepada pemerintah dalam pembuatan kebijakan terkait dengan pendidikan murah. Menurut hemat penulis, jika elit Muhammadiyah di pemerintahan bersatu-padu dan tolong-menolong (dalam kebaikan), bukan tidak mungkin kebijakan pendidikan gratis atau pendidikan untuk semua (education for all) bakal menjadi kenyataan. Akhirnya, hanya pendidikan yang dikelala secara profesioanl yang bakal tetap eksis menghadapi tantangan zaman. Sekolah bermutu tidak harus mahal, tetapi bagaimana menjalankan manajemen secara benar dengan menempatkan sumber daya pada tempat yang tepat (the right man on the right place and job), waktu yang tepat, dan cara yang tepat pula. Jika lembaga-lembaga pendidikan non-keagaman dengan mutu baik dan murah semakin bertebaran, haruskah lembaga pendidikan muhammadiyah kehilangan pangsa pasar karena biaya pendidikan yang saban tahun semakin meningkat ? Menjadi pemikiran bersama bagi kita dan para stake holder pendidikan Muhammadiyah, untuk mewujudkan pendidikan murah dan bisa dinikmati semua (education for all). Smoga []
*) Kader Muhammadiyah, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta.


Sertifikasi Guru; Antara Kompetensi dan Lahan KKN
Oleh : Agus Wibowo*
Profesi guru memang bukan pekerjaan tanpa resiko, berbagai persoalan pelik senantiasa menghadang dalam perjalanan karirnya. Sejumlah predikat yang mesti dipertahankannya, entah sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, uswatun al-khasanah (suri tauladan) atau gelar lainya, menuntut konsekuensi logis segenap jiwa raga dan pikirannya. Diakui maupun tidak, guru merupakan garda depan mutu pendidikan kita. Namun anehnya, tugas berat yang harus dipikul guru kadang kala tidak diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan guru, mengutip puisi Winarno Surakhmad (2007); ”Guru, orang yang harus hidup sebulan dengan gaji sehari.”
Di satu pihak, memang ada yang menjadikan profesi guru sebagai batu loncatan karena tidak diterima bekerja di bidang lain. Seringkali ditemukan guru mengajar tidak sesuai dengan bidang keahliannya, tidak sesuai dengan kompetensinya, dan mengajar dengan asal-asalan saja. Pada akhirnya mutu pendidikan kita menjadi imbasnya, kualitas sumber daya manusia (SDM) kita saban tahun semakin menurun. Misalnya dalam Human Development Index (HDI) laporan UNDP 2000, kualitas SDM Indonesia berada di posisi 109; Filipina (77); Thailand (76); Malaysia (61); Brunei Darussalam (32); Korea Selatan (30); dan Singapura (24). Bahkan tahun 2003 laporan UNDP Indonesia menurun berada di posisi 112 dari 175 negara (Kompas, 10 Juli 2003). Kondisi tersebut sudah terjadi tujuh tahun silam dan menurut para ahli, jika mutu pendidikan Indonesia tidak segera ditingkatkan, bisa jadi angka-angka tersebut mengalami kenaikan dan Indonesia jelas dalam level yang sangat rendah.
Garda Depan Mutu Pendidikan
Guru yang profesional (memiliki kompetensi) dan efektif me-rupakan kunci keberhasilan bagi proses belajar-mengajar di sekolah itu. John Goodlad, seorang tokoh pendidikan Amerika Serikat pernah melakukan penelitian yang hasilnya menunjukkan bahwa peran guru amat signifikan bagi setiap keberhasilan proses pembelajaran. Penelitian itu kemudian dipublikasikan dengan titel: Behind the Classroom Doors, yang di dalamnya dijelaskan bahwa ketika para guru telah memasuki ruang kelas dan menutup pintu-pintu kelas itu, maka kualitas pembelajaran akan lebih banyak ditentukan oleh guru. Hal ini sangat masuk akal, karena ketika proses pembelajaran berlangsung, guru dapat melakukan apa saja di kelas. Ia dapat tampil sebagai sosok yang menarik sehingga mampu menebarkan virus nach (needs for achievement) atau motivasi berprestasi, jika kita meminjam terminologi dari teorinya Mc Cleland.
Sebaliknya, dengan otoritasnya di kelas yang begitu besar itu, bagi seorang guru juga tidak menutup kemungkinan untuk tampil sebagai sosok yang membosankan, instruktif, dan tidak mampu menjadi idola bagi siswa di kelas. Bahkan dia juga bisa berkembang ke arah proses pembelajaran yang secara tidak sadar mematikan kreativitas, menumpulkan daya nalar, mengabaikan aspek afektif, dan dengan demikian dapat dimasukkan ke dalam kategori banking concept of education-nya Paulo Friere, atau learning to have-nya Eric From. Pendek kata, untuk melindungi kepentingan siswa, dan juga untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) di daerah dalam jangka panjang di masa depan, guru memang harus profesional dan efektif di kelasnya masing-masing ketika ia harus melakukan proses belajar-mengajar (Suyanto, 2006).
Oleh karena itu, langkah pemerintah dengan mengeluarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen, patut diacungi jempol. Sertifikasi guru yang termuat dalam UU tersebut, selain bertujuan menigkatkan mutu pendidikan dari sektor guru, juga dibarengi naiknya gaji dan kesejahteraan. Menigkatnya kesejahteraan guru ini merupakan efek positif dari sertifikasi yang dipersyaratkan tersebut. Salah satu persyaratan sertifikasi yang mungkin menyulitkan guru adalah sertifikasi kompetensi, karena di sini guru akan diuji kompetensi dan kelayakannya sebagai pekerja profesional. Selain itu, karena guru yang akan disertifikasi jumlahnya cukup banyak, maka setiap guru harus menunggu giliran diuji sertifikasi alias antri. Lebih dari itu, tidak menutup kemungkinan banyak guru yang tidak lulus uji kompetensi dan harus mengulang serta menunggu giliran berikutnya.
Jaminan Kehidupan dan Lahan KKN
Persoalan kegagalan pendidikan di Indonesia, memang tidak hanya bertumpu pada rendahnya kualitas guru, tetapi banyak hal terkait yang semestinya juga harus dibenahi. Masalah sarana dan prasarana pendidikan, manajemen pendidikan, sistem pendidikan, kurikulum, kualitas tenaga pengajar (guru dan dosen), dll. Meskipun demikian, secara umum memang guru merupakan faktor penentu tinggi rendahnya kualitas hasil pendidikan. Sedangkan posisi strategis guru untuk meningkatkan mutu hasil pendidikan, sangat dipengaruhi oleh kemampuan profesional, faktor kesejahteraannya, dll.
Dalam UU Guru dan Dosen khususnya pada pasal 8 dijelaskan bahwa: ”Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Semangat dari pasal ini dengan sertifikasi diharapkan masyarakat lebih menghargai profesi guru, dan meningkatkan mutu guru di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai langkah menjadikan guru sebagai tenaga yang handal dan profesional.
Sebagai konsekuensinya, bagi guru yang lulus dalam menjalani sertifikasi, guru berhak mendapatkan beberapa tunjangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 15 ayat 1, yaitu : 1) tunjangan profesi, 2) tunjangan fungsional, dan 3) tunjangan khusus. Tiga jenis tunjangan tersebut juga diatur dalam pasal 16, 17 dan 18 UU Guru dan Dosen. Tunjangan profesi diberikan kepada guru baik guru PNS ataupun guru swasta yang telah memiliki sertifikat pendidik. Dengan demikian, guru dari sekolah-sekolah swasta non-PNS bisa berlomba-lomba untuk lolos uji sertifikasi. Kebijakan ini semestinya disambut secara positif bagi guru-guru non-PNS yang selama ini hidup dari gaji pas-pasan. Lewat sertifikasi guru ini mereka bisa memperbaiki kompetensi profesionalnya dan tentu saja taraf hidupnya. Disamping tunjangan tersebut, guru juga berhak untuk memperoleh ”maslahat tambahan” yang tercantum dalam pasal 19 yaitu : 1) tunjangan pendidikan, 2) asuransi pendidikan, 3) beasiswa, 4) penghargaan bagi guru, 5) kemudahan bagi putra-putri guru untuk memperoleh pendidikan, 6) pelayangan kesehatan dan 7) bentuk kesejahteraan lain.
Idealnya melalui program sertifikasi guru ini kesejahteraan guru bakal terjamin, sementara kredibilitas profesi guru-pun menjadi lebih terhormat. Meskipun demikian, timbul kekhawatiran bagaimana kontribusi program sertifikasi guru ini bagi mereka yang memang dari dahulu tidak berkualitas. Pada akhirnya secara de jure mereka tidak layak untuk mengajar, dan hal ini tentunya menjadi permasalahan baru karena mau dikemanakan mereka. Selain itu beberapa kalangan mengkhawatirkan program sertifikasi ini (yang diselenggarakan oleh LPTK) nantinya akan menimbulkan masalah baru di dunia pendidikan, terutama yang mengarah pada terciptanya lembaga yang menjadi sarang kolusi dan korupsi (KKN) baru, yang pada akhirnya akan memperburuk kondisi pendidikan bangsa. Hal ini dilihat dari banyaknya penyelenggara pendidikan (yayasan-yayasan) yang tidak jelas keberadaannya membuka program sertifikasi. Padahal, lembaga pendidikan tersebut belum memenuhi standar mutu pelayanan pendidikan dan standart mutu pendidikan.
Meskipun demikian, sertifikasi guru yang diamanatkan dalam Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen patut dilaksanakan dan didukung oleh segenap pihak demi kemajuan pendidikan kita. Sertifikasi harus dilaksanakan secara bersih dan akuntabilitas (pertanggungjawaban) dengan kriteria; Pertama, di-laksanakan secara jujur, trasparan dan jauh dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Kedua, lembaga penyelenggara sertifikasi harus lembaga yang benar-benar berkualitas dan sudah mendapat standar dari badan akreditasi nasional (BAN). Ketiga, pembuatan instrumen ujian sertifikasi harus mewakili kompetensi yang mestinya dikuasai guru. Oleh karena itu, pembuatan butir soal semestinya memerlukan para ahli pendidikan (bekerjasama dengan UNY, UPI dan sebagainya). Jika kualitas butir soal tidak merepresentasikan kemampuan (kompetensi) yang harus dicapai, sama halnya sertifikasi sebagai pelaksanaan proyek yang mubadzir. Keempat, janji tunjangan bagi guru setelah mengikuti sertifikasi, harus benar-benar direalisasikan. Sebab belajar dari pengalaman sejarah, banyak kebijakan pemerintah yang menuntut guru meningkatkan kualitas mereka, tetapi tidak diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan mereka, pada akhirnya guru terus menjadi ”pahlawan tanpa tanda jasa.”[]
*) Penulis adalah Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta.


Televisi dan Prilaku Anak
Oleh: Agus Wibowo, S.Pd. I *
Hampir sepertiga kehidupan kita dikuasai oleh media massa baik cetak maupun elektronik. Tak tak heran jika gagasan, pandangan, bahkan sikap hidup kita dipengaruhinya. Pengaruh luar biasa disumbangkan televisi bagi kehidupan kita. Televisi merupakan sarana komunikasi utama sebagian besar masyarakat kita, tidak terkecuali masyarakat barat. Tidak ada media lain yang dapat menandingin televisi dalam hal volume teks budaya pop yang diproduksinya dan banyaknya penonton.
Tanpa disadari pula, berbagai tayangan televisi telah mempengaruhi sikap dan perilaku khalayak khususnya bagi yang belum memiliki referensi yang kuat (anak-anak & remaja). Hal ini karena televisi bersifat audio visual sinematografis yang memiliki dampak besar terhadap perilaku khalayaknya laksana pengaruh jarum suntik terhadap manusia.
Tayangan-tayangan televisi juga cendrung mengabaikan ketentuan yang sudah ditetapkan. Misalnya ditonjolkannya eksploitasi sex, kekerasan, budaya konsumerisme dan hedonisme. Dalam suatu pembahasan yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), terungkap keprihatinan akan dampak tayangan-tayangan serta kekerasan dan seks bebas terhadap anak-anak dan generasi muda di Indonesia. Beberapa peristiwa yang menggemparkan dunia, seperti pembunuhan yang dilakukan anak sekolah di Amerika, dapat dikaitkan langsung dengan adegan-adegan televisi. Tanpa penelitian yang mendalam, relita menyatakan betapa besarnya dampak (positif dan negatif) dari tayangan-tayangan televisi terhadap karakter dan perilaku anak.
Kebiasaan Yang Salah
Rata-rata anak usia 2 sampai 11 tahun menonton lebih dari 27 jam siaran televisi per-minggu yang tidak diawasi dengan baik. Hal ini karena kegiatan lain dari anak-anak diluar nonton televisi hanya tidur, dan kebanyakan orang tua tidak sadar bahwa kebebasan menonton televisi kurang baik bagi anak.
Penelitian yang dilakuka Dr. Jay Martin dari Universitas Southern California menemukan bahwa : “ dalam studi beberapa tahun atas 732 anak, konflik dengan orang tua, perkelahian sesama anak, dan kejahatan remaja, ternyata ada korelasinya dengan jumlah jam menonton televisi". Tamparan berat bagi orang tua, khususnya untuk pengasuh anak dan orang tua yang membiarkan anak-anak mereka menonton "program-program yang baik" dalam jumlah moderat ke yang paling besar, bahwa "korelasi dasarnya bukan antara perilaku agresip dengan nonton kekerasan di televisi. Kenaikan berkorelasi dengan nonton televisi, bukan dengan nonton gambar-gambar kekerasan itu sendiri”. Proses menonton- jumlah jam yang dihabiskan untuk nonton —merupakan faktor utama yang mempunyai korelasi dengan perilaku negatif.
Untuk memperluas dan mendapat pilihan program televisi yang lebih menarik, mayoritas warga Amerika saat ini memilih berlangganan televisi kabel. Namun, pengawasan yang lebih baik bukan diperoleh dari iuran bulanan. Kenyataannya, dari studi atas 450 anak kelas 6 yang dilakukan oleh Prof. Godfrey Ellis dari Oklahoma State University, ditemukan bahwa 66% dari anak-anak tersebut menonton paling sedikit satu program dalam satu bulan yang berisi acara orang tanpa busana atau cerita seksual yang berat.
Kemana anak-anak mengembangkan gagasan moral mereka yang semakin lemah? Sebagian besar dari penyebabnya dapat disalahkan pada tayangan televisi yang diatur dengan tidak baik. Seorang anak bisa mengikuti sekolah satu jam dalam seminggu, ke masjid dalam dua jam atau lebih dan tidak pernah benar-benar mendengar larangan Allah tentang seks pra-nikah. Namun, ketika anak dapat meng-akses seecara tidak terbatas perspektif dunia ini sebanyak 25 sampai 30 jam seminggu, gagasan mana yang kita harapkan terbanyak mempengaruhi anak tersebut?
Televisi ternyata juga mempengaruhi keharmonisan anak bersama keluarga. Suatu studi yang dilakukan oleh Michigan State University menunjukkan "ketika anak berumur empat dan lima tahun dimana mereka ditawarkan pilihan antara berhenti menonton televisi tanpa didampingi ayah mereka, sepertiga memilih lebih baik tanpa didampingi sang ayah". Dalam studi yang lain dikatakan, "rata-rata anak umur lima tahun menghabiskan waktu kurang-lebih 25 menit seminggu bercengkerama dengan ayah mereka, sementara mereka menghabiskan waktu 25 jam seminggu untuk menonton televisi.
Orangtua sering menyesal tidak dapat menyediakan waktu cukup untuk anak-anak mereka. Tapi "dua pertiga" berkata mereka mungkin akan menerima pekerjaan yang menawarkan gaji lebih tinggi atau prestise lebih besar kendati hal itu menyebabkan mereka berada lebih banyak di luar rumah. Waktu habis untuk berinteraksi dengan keluarga hanya karena digunakan untuk menonton televisi.
Cara mengatur acara televisi yang kurang baik, akan menghilangkan kesempatan anak-anak mempelajari bagaimana membina hubungan dengan orang lain termasuk orang tua dan saudara kandung mereka, juga bagaimana membina hubungan dengan keluarga. Dalam survey secara nasional (yang dibuat seimbang secara etnis) terhadap 750 anak usia sepuluh sampai enambelas tahun, "tiga perempat berkata jika mereka diberi pilihan antara nonton televisi atau menghabiskan waktu dengan keluarga, mereka akan memilih waktu bersama keluarga. Sebaliknya, dengan kata-kata yang agak keras seorang penulis, "Orangtua telah menyalahgunakan anak-anak untuk keuntungan mereka dengan membuat televisi menjadi seperti pengasuh anak (baby sitter).
Penyadaran Melalui Pendidikan
Seorang psikolog James Baldwin (1897) berpendapat bahwa karakter yang berkembang pada fase anak-anak hingga remaja, memang lebih bersifat imitatif dan plagiasi atau peniruan. Menurutnya paling sedikit ada dua bentuk peniruan; pertama, peniruan yang didasarkan pada kebiasaan mereka. Kedua, peniruan yang didasarkan orang lain yang perilakunya mereka tiru. Walau dengan konsep yang berbeda Charles Cooley (1902) yang merupakan seorang sosiolog juga sepaham dengan pandangan Baldwin tersebut. Perhatian mereka terfokus kepada perilaku sosial yang melibatkan proses mental atau kognitif. Menurut mereka, kelemahan mentalitas kepribadian membuat anak-anak secara tidak sadar mengikuti apa saja yang ditampilkan televisi.
Barangkali kelemahan mentalitas dan kepribadian inilah yang membuat peserta didik kita tanpa sadar, gaya dan kehidupannya telah terbentuk laksana tokoh sinetron, bintang film maupun berbagai iklan yang mereka tonton ditelevisi termasuk tayangan smack down. Kasus kematian anak di beberapa daerah dilatar belakangi oleh tayangan program smack down (oleh raga tinju bebas) yang disiarkan oleh salah satu stasiun swasta juga semakin menambah deretan buram dampak televisi. Sepintas lalu memang tanyangan smack down ini lebih berorentasi pada olah raga, akan tetapi terlihat tayangan ini lebih mengedepankan aspek kejantanan, kekerasan dan keberingansan yang tak layak dikonsumsi oleh anak-anak.
Dalam era pasar bebas yang sedang berkembang memang kita tidak bisa menutup diri, apalagi melarang berbagai tayangan yang berbau budaya barat (semacam smack down dan sebagainya) hadir dalam kehidupan kita. Karena dalam dunia pasar bebas ada dimensi etisitas atau eukonoonia (hidup bersama yang baik). Etisitas merupakan istilah antropologi yang digunakan untuk menamai suatu hubungan yang tidak saling menganggu. Dengan istilah lain “biarkan mereka begitu, kita tidak bisa melarang karena kita juga begini”(Antonio Pasquali, 1997). Yang terbaik bagi kita sebagai bangsa yang menerima pasar bebas, adalah berbenah dan siap mental menghadapi segala macam pengaruh pasar bebas yang ditayangkan lewat televisi.
Etika yang dibangun tidak sebatas etika yangh sempit tetapi etika yang menjangkau multikultural, multi moral dan multi nasional. Metode pendidikan yang terbaik dalam mengatasi pengaruh budaya pasar bebas adalah pendekatan etis-indikatif. Dalam pendekatan ini terjadi pergeseran paradigma dari etis-imperatif menuju etis-indikatif yaitu pemberian ruang gerak yang lebih leluasa kepada anak untuk menggunakan akal sehat dan nuraninya dalam mengambil keputusan. Tugas dunia pendidikan adalah memberikan penjelasan berbagai kerugian ataupun keuntungan apa yang diperoleh, apabila anak-anak meniru budaya pasar bebas yang ditampilkan melalui televisi. Selain itu, cara terbaik untuk membentengi anak atas sikap agresip yang berlebihan dan konflik antar pribadi adalah pendekatan dua arah. Pertama, mengurangi jumlah waktu nonton televisi. Kedua, orang tua harus melarang anak-anak menonton semua program berisi kekerasan. Hal ini untuk menghilangkan sifat tebal muka atas rasa sakit dan penderitaan dalam hati anak-anak. Sifat ini akan mendidik anak untuk berprilaku kejam dan tidak berperasaan.
*) Praktisi Pendidikan, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta. E-mail : agus82wb@yahoo.com


Sertifikasi Guru; Antara Kompetensi dan Lahan KKN

Oleh : Agus Wibowo*
Profesi guru memang bukan pekerjaan tanpa resiko, berbagai persoalan pelik senantiasa menghadang dalam perjalanan karirnya. Sejumlah predikat yang mesti dipertahankannya, entah sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, uswatun al-khasanah (suri tauladan) atau gelar lainya, menuntut konsekuensi logis segenap jiwa raga dan pikirannya. Diakui maupun tidak, guru merupakan garda depan mutu pendidikan kita. Namun anehnya, tugas berat yang harus dipikul guru kadang kala tidak diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan guru, mengutip puisi Winarno Surakhmad (2007); ”Guru, orang yang harus hidup sebulan dengan gaji sehari.”
Di satu pihak, memang ada yang menjadikan profesi guru sebagai batu loncatan karena tidak diterima bekerja di bidang lain. Seringkali ditemukan guru mengajar tidak sesuai dengan bidang keahliannya, tidak sesuai dengan kompetensinya, dan mengajar dengan asal-asalan saja. Pada akhirnya mutu pendidikan kita menjadi imbasnya, kualitas sumber daya manusia (SDM) kita saban tahun semakin menurun. Misalnya dalam Human Development Index (HDI) laporan UNDP 2000, kualitas SDM Indonesia berada di posisi 109; Filipina (77); Thailand (76); Malaysia (61); Brunei Darussalam (32); Korea Selatan (30); dan Singapura (24). Bahkan tahun 2003 laporan UNDP Indonesia menurun berada di posisi 112 dari 175 negara (Kompas, 10 Juli 2003). Kondisi tersebut sudah terjadi tujuh tahun silam dan menurut para ahli, jika mutu pendidikan Indonesia tidak segera ditingkatkan, bisa jadi angka-angka tersebut mengalami kenaikan dan Indonesia jelas dalam level yang sangat rendah.
Garda Depan Mutu Pendidikan
Guru yang profesional (memiliki kompetensi) dan efektif me-rupakan kunci keberhasilan bagi proses belajar-mengajar di sekolah itu. John Goodlad, seorang tokoh pendidikan Amerika Serikat pernah melakukan penelitian yang hasilnya menunjukkan bahwa peran guru amat signifikan bagi setiap keberhasilan proses pembelajaran. Penelitian itu kemudian dipublikasikan dengan titel: Behind the Classroom Doors, yang di dalamnya dijelaskan bahwa ketika para guru telah memasuki ruang kelas dan menutup pintu-pintu kelas itu, maka kualitas pembelajaran akan lebih banyak ditentukan oleh guru. Hal ini sangat masuk akal, karena ketika proses pembelajaran berlangsung, guru dapat melakukan apa saja di kelas. Ia dapat tampil sebagai sosok yang menarik sehingga mampu menebarkan virus nach (needs for achievement) atau motivasi berprestasi, jika kita meminjam terminologi dari teorinya Mc Cleland.
Sebaliknya, dengan otoritasnya di kelas yang begitu besar itu, bagi seorang guru juga tidak menutup kemungkinan untuk tampil sebagai sosok yang membosankan, instruktif, dan tidak mampu menjadi idola bagi siswa di kelas. Bahkan dia juga bisa berkembang ke arah proses pembelajaran yang secara tidak sadar mematikan kreativitas, menumpulkan daya nalar, mengabaikan aspek afektif, dan dengan demikian dapat dimasukkan ke dalam kategori banking concept of education-nya Paulo Friere, atau learning to have-nya Eric From. Pendek kata, untuk melindungi kepentingan siswa, dan juga untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) di daerah dalam jangka panjang di masa depan, guru memang harus profesional dan efektif di kelasnya masing-masing ketika ia harus melakukan proses belajar-mengajar (Suyanto, 2006).
Oleh karena itu, langkah pemerintah dengan mengeluarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen, patut diacungi jempol. Sertifikasi guru yang termuat dalam UU tersebut, selain bertujuan menigkatkan mutu pendidikan dari sektor guru, juga dibarengi naiknya gaji dan kesejahteraan. Menigkatnya kesejahteraan guru ini merupakan efek positif dari sertifikasi yang dipersyaratkan tersebut. Salah satu persyaratan sertifikasi yang mungkin menyulitkan guru adalah sertifikasi kompetensi, karena di sini guru akan diuji kompetensi dan kelayakannya sebagai pekerja profesional. Selain itu, karena guru yang akan disertifikasi jumlahnya cukup banyak, maka setiap guru harus menunggu giliran diuji sertifikasi alias antri. Lebih dari itu, tidak menutup kemungkinan banyak guru yang tidak lulus uji kompetensi dan harus mengulang serta menunggu giliran berikutnya.
Jaminan Kehidupan dan Lahan KKN
Persoalan kegagalan pendidikan di Indonesia, memang tidak hanya bertumpu pada rendahnya kualitas guru, tetapi banyak hal terkait yang semestinya juga harus dibenahi. Masalah sarana dan prasarana pendidikan, manajemen pendidikan, sistem pendidikan, kurikulum, kualitas tenaga pengajar (guru dan dosen), dll. Meskipun demikian, secara umum memang guru merupakan faktor penentu tinggi rendahnya kualitas hasil pendidikan. Sedangkan posisi strategis guru untuk meningkatkan mutu hasil pendidikan, sangat dipengaruhi oleh kemampuan profesional, faktor kesejahteraannya, dll.
Dalam UU Guru dan Dosen khususnya pada pasal 8 dijelaskan bahwa: ”Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Semangat dari pasal ini dengan sertifikasi diharapkan masyarakat lebih menghargai profesi guru, dan meningkatkan mutu guru di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai langkah menjadikan guru sebagai tenaga yang handal dan profesional.
Sebagai konsekuensinya, bagi guru yang lulus dalam menjalani sertifikasi, guru berhak mendapatkan beberapa tunjangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 15 ayat 1, yaitu : 1) tunjangan profesi, 2) tunjangan fungsional, dan 3) tunjangan khusus. Tiga jenis tunjangan tersebut juga diatur dalam pasal 16, 17 dan 18 UU Guru dan Dosen. Tunjangan profesi diberikan kepada guru baik guru PNS ataupun guru swasta yang telah memiliki sertifikat pendidik. Dengan demikian, guru dari sekolah-sekolah swasta non-PNS bisa berlomba-lomba untuk lolos uji sertifikasi. Kebijakan ini semestinya disambut secara positif bagi guru-guru non-PNS yang selama ini hidup dari gaji pas-pasan. Lewat sertifikasi guru ini mereka bisa memperbaiki kompetensi profesionalnya dan tentu saja taraf hidupnya. Disamping tunjangan tersebut, guru juga berhak untuk memperoleh ”maslahat tambahan” yang tercantum dalam pasal 19 yaitu : 1) tunjangan pendidikan, 2) asuransi pendidikan, 3) beasiswa, 4) penghargaan bagi guru, 5) kemudahan bagi putra-putri guru untuk memperoleh pendidikan, 6) pelayangan kesehatan dan 7) bentuk kesejahteraan lain.
Idealnya melalui program sertifikasi guru ini kesejahteraan guru bakal terjamin, sementara kredibilitas profesi guru-pun menjadi lebih terhormat. Meskipun demikian, timbul kekhawatiran bagaimana kontribusi program sertifikasi guru ini bagi mereka yang memang dari dahulu tidak berkualitas. Pada akhirnya secara de jure mereka tidak layak untuk mengajar, dan hal ini tentunya menjadi permasalahan baru karena mau dikemanakan mereka. Selain itu beberapa kalangan mengkhawatirkan program sertifikasi ini (yang diselenggarakan oleh LPTK) nantinya akan menimbulkan masalah baru di dunia pendidikan, terutama yang mengarah pada terciptanya lembaga yang menjadi sarang kolusi dan korupsi (KKN) baru, yang pada akhirnya akan memperburuk kondisi pendidikan bangsa. Hal ini dilihat dari banyaknya penyelenggara pendidikan (yayasan-yayasan) yang tidak jelas keberadaannya membuka program sertifikasi. Padahal, lembaga pendidikan tersebut belum memenuhi standar mutu pelayanan pendidikan dan standart mutu pendidikan.
Meskipun demikian, sertifikasi guru yang diamanatkan dalam Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen patut dilaksanakan dan didukung oleh segenap pihak demi kemajuan pendidikan kita. Sertifikasi harus dilaksanakan secara bersih dan akuntabilitas (pertanggungjawaban) dengan kriteria; Pertama, di-laksanakan secara jujur, trasparan dan jauh dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Kedua, lembaga penyelenggara sertifikasi harus lembaga yang benar-benar berkualitas dan sudah mendapat standar dari badan akreditasi nasional (BAN). Ketiga, pembuatan instrumen ujian sertifikasi harus mewakili kompetensi yang mestinya dikuasai guru. Oleh karena itu, pembuatan butir soal semestinya memerlukan para ahli pendidikan (bekerjasama dengan UNY, UPI dan sebagainya). Jika kualitas butir soal tidak merepresentasikan kemampuan (kompetensi) yang harus dicapai, sama halnya sertifikasi sebagai pelaksanaan proyek yang mubadzir. Keempat, janji tunjangan bagi guru setelah mengikuti sertifikasi, harus benar-benar direalisasikan. Sebab belajar dari pengalaman sejarah, banyak kebijakan pemerintah yang menuntut guru meningkatkan kualitas mereka, tetapi tidak diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan mereka, pada akhirnya guru terus menjadi ”pahlawan tanpa tanda jasa.”[]
*) Penulis adalah Praktisi Pendidikan dan Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta.